Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar resmi menghapus dan melarang pungutan retribusi atau tarif jasa penggunaan seluruh toilet umum yang berada dalam area pasar tradisional.
"Saya minta kepada PD Pasar, seluruh toilet umum di pasar-pasar Makassar tidak boleh lagi bertarif," ujar Munafri di Makassar, Rabu.
Menurut Munafri, toilet umum adalah bagian dari pelayanan dasar yang seharusnya bisa diakses bebas oleh seluruh masyarakat, tanpa hambatan biaya apa pun.
"Itu fasilitas umum, bukan ruang privat. Tidak boleh ada pungutan, berapa pun itu," tambah Appi menegaskan larangan tersebut.
Munafri yang akrab disapa Appi mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terbebani dengan pungutan di fasilitas umum, khususnya di toilet pasar.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya mencederai semangat pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menurunkan minat belanja masyarakat di pasar tradisional.
Lebih lanjut, Appi menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan sanitasi toilet, namun bukan dengan cara membebankan biaya kepada pengunjung.
Ia menilai, edukasi dan kesadaran bersama adalah kunci utama agar fasilitas umum tetap terjaga tanpa harus dibayar. Ditegaskan, toilet itu tetap harus bersih, harus dijaga, tapi bukan berarti harus bayar.
"Petugas bisa tetap membersihkan, kita anggarkan pemeliharaannya, yang penting masyarakat paham, jaga kebersihan itu bukan karena dipungut biaya, tapi karena kesadaran," jelasnya.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perdagangan dan Perumda Pasar akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan regulasi resmi dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
Petugas pasar juga diminta aktif melakukan pemantauan agar tidak ada lagi praktik pungutan liar di fasilitas umum. Langkah ini pun mendapat apresiasi dari sejumlah pengunjung pasar yang merasa lebih nyaman dengan kebijakan ini.
Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar Raya memastikan akan segera menjalankan kebijakan penghapusan tarif toilet di seluruh pasar tradisional.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, serta ramah bagi semua kalangan.
"Iya, kalau sudah perintah, tidak ada yang susah. Hari ini juga kita jalankan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Pasar Raya Ali Gauli Arief.
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Makassar saat ini mengelola sebanyak 25 pasar yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 merupakan pasar induk, 4 merupakan pasar darurat, dan 3 lokasi lainnya adalah kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL 5).
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik dan menjaga kenyamanan pengunjung, PD Pasar tengah mendorong kebijakan penggunaan toilet gratis di seluruh area pasar.
Guna mewujudkan hal ini, PD Pasar akan menyampaikan surat edaran resmi kepada seluruh pihak ketiga yang menjadi mitra pengelola pasar, seperti PT Melati selaku pengelola Pasar Sentra (New Makassar Mall), serta PT Latunrung yang mengelola Pasar Butung.
Langkah pendekatan melalui edaran ini diharapkan dapat membangun sinergi dan kesepahaman dalam menghadirkan fasilitas umum yang bersih, layak, dan dapat diakses gratis oleh seluruh masyarakat, khususnya pengunjung dan pedagang pasar.
Meskipun sebelumnya sistem retribusi toilet dianggap menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kecil di lingkungan pasar, Ali menegaskan bahwa pihaknya siap menyesuaikan struktur pengelolaan sesuai arahan pimpinan daerah.
"Memang retribusi toilet ini sudah lama jadi bagian dari penggerak ekonomi informal di bawah. Tapi kalau sudah ada penyampaian dan perintah resmi dari Wali Kota, ya tentu kita siapkan penyesuaiannya," urainya.
Langkah ini dinilai penting untuk mendorong perubahan pola pikir masyarakat tentang pentingnya menjaga fasilitas umum tanpa harus dibebani biaya.
Ali menegaskan, Perumda Pasar juga akan memperkuat pengawasan dan memastikan toilet di seluruh pasar tetap bersih dan layak digunakan, meski tanpa pungutan biaya.

Pemkot hapuskan retribusi toilet pasar di Makassar

Pasar Terong di Kota Makassar. (ANTARA/HO-Humas Perumda Pasar)
