Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan rekonstruksi Gedung DPRD Kota Makassar usai dibakar massa pengunjuk rasa pada Jumat (29/8).
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dewi Chomistriana mengunjungi langsung Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa, untuk melihat dan merekonstruksi gedung pemerintah tersebut.
"Dari dari hasil kajian dan pengamatan, ada dua bangunan yang terdampak. Satu adalah bangunan yang dibangun dan diresmikan pada 1986. Usianya sudah lebih dari 40 tahun," ujarnya.
Dirjen Cipta Karya dan rombongan disambut langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham serta Ketua DPRD Kota Makassar Supratman.
Dewi Chomistriana menyampaikan, pihaknya melihat langsung kondisi terkini usai perusakan fasilitas negara tersebut oleh pengunjuk rasa.
"Kami berkesimpulan bangunan ini mengalami kerusakan berat. Secara struktur mungkin sebagian masih bisa dimanfaatkan, tetapi dari sisi non-struktur sudah masuk kategori berat," jelas Dewi.
Ia menambahkan masukan Wali Kota Makassar turut menjadi pertimbangan. Mengingat standar bangunan era 1980-an sudah jauh berbeda dengan ketentuan saat ini, mulai dari skala gempa, jalur evakuasi, hingga sistem pengaman kebakaran.
Untuk gedung utama yang dibangun tahun 1986, kami akan mengusulkan rekonstruksi penuh atau pembangunan baru sesuai usulan Pak Wali," tuturnya.
"Sementara gedung tambahan yang dibangun tahun 2024 kondisinya relatif baik dan hanya mengalami kerusakan ringan, sehingga masih bisa dimanfaatkan setelah rehabilitasi," terangnya.
Dewi menegaskan jika skema rekonstruksi disetujui, gedung lama dipastikan harus diratakan. Namun proses tersebut memerlukan tahapan administrasi, termasuk penghapusan aset karena bangunan lama masih tercatat sebagai aset negara.
"Tim Direktorat Bina Teknik akan melakukan kajian lanjutan. Jika rekonstruksi diputuskan, pasti harus diratakan. Tetapi ada syarat seperti penghapusan aset yang harus diselesaikan terlebih dahulu," terangnya.
Mengenai pembiayaan, Kementerian PU mengaku masih harus melakukan perhitungan ulang. Hitungan awal untuk rehabilitasi seluruh masa bangunan sebelumnya diperkirakan mencapai Rp50 miliar–Rp55 miliar.
Namun, dengan adanya opsi rekonstruksi total, angka tersebut akan berubah. Pihaknya akan melihat sumber anggaran penyesuaian sesuai kebutuhan nantinya.
"Dari hitungan awal kami, seluruh masa bangunan diperkirakan sekitar Rp50 miliar–Rp55 miliar. Tetapi setelah peninjauan, arah pembangunannya tampak menuju rekonstruksi. Artinya, kami harus berhitung ulang," ucapnya.

