Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, datang ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk membahas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste-to-Energy.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin membawa sejumlah pejabatnya ke Jakarta, Kamis, untuk menemui beberapa pihak dari KLH dan pihak lainnya.
"Kami ke Jakarta untuk membahas mengenai proyek PLTSa ini dan kami ingin mencari solusi cerdas dalam pengelolaan sampah kita," ujarnya.
Munafri bertemu dua lembaga strategis yaitu Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan KLH untuk membahas peluang kerja sama dalam membangun sistem pengolahan sampah yang efisien dan ramah lingkungan.
Munafri bersama jajaran Pemkot Makassar diterima langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslan, di Kantor Danantara, Jakarta.
Tak berhenti di situ, rombongan Pemkot Makassar juga melanjutkan kunjungan ke KLH dan disambut oleh Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanifah Dwi Nirwana.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan kunjungan untuk pertemuan ini menjadi ruang diskusi mendalam mengenai mekanisme dan dukungan regulasi terhadap sistem pengelolaan sampah modern yang tengah dirancang oleh Pemkot Makassar.
"Pertemuan berlangsung hangat dan produktif, membahas peluang kerja sama dalam pengembangan investasi berbasis lingkungan, khususnya pada sektor pengelolaan sampah terpadu di Kota Makassar," katanya.
Kolaborasi lintas lembaga ini, lanjutnya, diharapkan menjadi langkah konkret menuju sistem pengolahan sampah yang tidak hanya efisien dan ramah lingkungan, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Makassar.
Munafri mengungkapkan pertemuan dengan KLH difokuskan untuk membahas arah kebijakan dan regulasi baru terkait proyek pembangkit listrik berbasis sampah.
Pemkot Makassar saat ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut.
"Pertemuan dengan Staf Ahli Menteri LH membahas proyek pembangkit listrik. Saat ini kami masih menunggu regulasi baru melalui perpres seperti apa yang akan berlaku," tutur Munafri.

