Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015.
“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus tersebut.
“Dalam penyidikan ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait, serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut,” katanya.
Selengkapnya: KPK umumkan penyidikan kasus baru terkait pengadaan minyak mentah

