Ambon (ANTARA) - Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III TNI AL mengamankan KM Bangka Jaya 9 yang kedapatan mengangkut 40 ton solar tanpa dokumen resmi di wilayah perairan utara Pulau Buru Maluku.
"Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi pengamanan laut yang digelar KRI Panah-626," kata Danguspurla Koarmada III, Laksma TNI Andri Kristianto, dalam konferensi pers di Kantor Nala Satrol Koarmada IX di Ambon, Minggu.
Penangkapan dilakukan setelah KRI Panah-626 menghentikan kapal tersebut pada posisi 03° 06′ 57″ LS – 126° 01′ 05″ BT sekitar pukul 18.15 WIT.
Pemeriksaan awal menemukan empat palka ikan yang ternyata berisi solar sebanyak kurang lebih 40 ton tanpa dokumen, sehingga dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM.
“Modus penyimpanan solar dalam palka ikan ini merupakan bentuk penyalahgunaan dan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Laksma Andri Kristianto.
Selain pelanggaran BBM, petugas juga menemukan ketidaksesuaian dokumen para awak kapal. Dari 18 ABK, sebanyak 16 tidak memiliki buku pelaut yang melanggar Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Atas berbagai temuan tersebut, KRI Panah-626 kemudian mengamankan KM Bangka Jaya 9 dan mengawalnya menuju Dermaga Irian Satrol Koarmada IX untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh otoritas berwenang.
Selengkapnya : Guspurla Koarmada III amankan kapal pengangkut solar ilegal di Maluku

