Mamuju (ANTARA Sulbar) - Kepala Satuan kerja wilayah I Kementrian Pekerjaan Umum, Rudy F Waang menyatakan, pegerjaan jalan arteri tahap I yang dikerjakan dua kontraktor sudah memasuki akhir penyelesaian walau masa akhir kontrak pekerjaan sudah berakhir 31 Desember 2014.
"Perkembangan pekerjaan jalan alteri hingga hari ini telah mengalami kemajuan. Ada dua kontraktor yang melaksanaan pekerjaan proyek arteri yakni PT Akas telah mencapai 98 persen dan PT Waliwali juga tengah merempungkan pengerjaanya hingga 100 persen," kata Rudy F Waang di Mamuju, Rabu.
Rudy menegaskan, walupun kontak pekerjaan telah berakhir 31 Desembar 2014, namun masih ada aturan pemerintah untuk memberikan tenggang waktu selama 50 hari guna menyelesaikan seluruh pekerjaannya.
"Walaupun PT Akas belum rampung pekerjaanya hingga hari ini, tapi perusahaan kontraktor masih memungkinkan melakukan penyelesaian sesuai yang tertuang dalam peraturan pemerintah setelah masa akhir kontrak selesai. Tapi jika rekanan tidak bisa menyelesaikan hingga masa penambahan waktu maka ada denda yang disiapkan," jelsanya.
Sementara itu kepala Biro Pemerintah Pemprov Sulbar Khaeruddin Anas, mengharapkan agar para kotraktor bisa menyelesaiakan seluruh pekerjaanya sesuai target yang telah ditentukan.
"Kami tentu mengharapkan agar kontraktor ini bisa meneyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai yang telah ditentukan, namun jika memang ada ketentuan yang dilanggar tentunya akan ada denda yang harus diselesaikan, sesuai dengan peraturan, tapi saya sangat mengharapkan juga kepada kontraktor agar jangan melaksanakan pekerjaan asal-asalan sehingga hasilnya tidak lagi sesuai," pesan Khaeruddin. FC Kuen

