Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan bimbingan perpajakan bagi perusahaan Korea di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP.
Sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Wajib Pajak perusahaan Korea yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak wilayah Jabodetabek mengikuti bimbingan perpajakan yang diselenggarakan Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa, 28 April 2015.
Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk berdialog dan mempererat kerjasama dalam membangun Indonesia dalam bidang perpajakan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Mekar Satria Utama pada saat menyampaikan laporan kegiatan.
Duta Besar Korea Selatan, Chong Tai-young hadir dalam acara bimbingan perpajakan. Dalam sambutannya, dia mengajak kepada seluruh perusahaan Korea untuk taat pajak. "Saya menghimbau kepada para pebisnis yang hadir disini bahwa cara terbaik untuk menghemat pembayaran pajak adalah dengan membayar pajak secara jujur. Kita harus mematuhi Undang-undang dan peraturan perpajakan Indonesia dengan baik", katanya.
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito membuka jalannya acara. Dalam sambutannya Sigit mengucapkan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan Korea Selatan yang telah berinvestasi di Indonesia, mempekerjakan pegawai Indonesia, turut mengembangkan ekonomi di wilayah perusahaan berada, dan pajak yang telah dibayarkan. Sigit berharap, dengan adanya acara ini, DJP juga memperoleh saran dan masukan yang membangun dalam rangka pemutakhiran peraturan-peraturan perpajakan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel oleh Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktur Peraturan Perpajakan II, dan Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Transaksi Khusus-Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, dengan dimoderatori oleh Direktur P2Humas.

