Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi usahawan dan badan usaha.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, E-Billing System, PMK-91/PMK.03/2015 dan SPT Tahunan PPh 1770 dan 1771.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Benteng Suyatmin di Benteng, Sulsel, pada 20-21 Agustus 2015. .
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Account Representative dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, yaitu Arif Sulistyo Wibowo yang membawakan materi PP 46 Tahun 2013 dan E-Billing System dan A. Cipto Widyandoyo yang membawakan materi PMK-91/PMK.03/2015 dan SPT Tahunan PPh 1770 dan 1771.
Sosialisasi perpajakan hari pertama ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dan dihadiri oleh sebanyak 15 Wajib Pajak, yang terdiri dari kalangan pengusaha Warung Makan, Warung Bakso, Warung Kopi dan Toko Roti di wilayah kota Benteng.
Sedang hari kedua diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan Usaha yang bergerak di bidang Konstruksi, Koperasi dan bidang lainnya yang berada di wilayah kota Benteng dihadiri delapan Wajib Pajak.
Kegiatan sosialisasi baik yang diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan maupun Wajib Pajak Badan Usaha berjalan dengan lancar dan para peserta sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan dari awal sampai akhir. Hal ini terbukti dari banyaknya pertanyaan, usul dan saran yang diajukan oleh para beserta kepada pemateri sehubungan dengan materi yang disampaikan.
Antusiasme peserta dalam mengikuti sosialisasi, membuat Suyatmin, memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dengan membagikan souvenir berupa kaos bertuliskan "Bangga Bayar Pajak" pada saat acara penutupan.
Apresiasi khusus juga diberikan kepada peserta yang datang paling awal, bahkan sebelum jadwal acara dimulai dan peserta yang paling aktif pada saat sosialisasi berlangsung.