Makassar (ANTARA sulsel) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai, Sulawesi Selatan mengadakan Sosialisasi Perpajakan bagi wajib pajak baru di wilayah Kabupaten Sinjai.
Sosialisasi tersebut berlangsung di ruang kelas pajak KP2KP Sinjai pada tanggal 20 Agustus 2015 dan dikhususkan bagi wajib pajak baru orang pribadi usahawan dan wajib pajak hasil canvassing.
Kegiatan tersebut sebelumnya telah dilakukan di kompleks Pasar Balangnipa Sinjai dalam rangka membantu KPP Pratama Bulukumba terkait pengamanan penerimaan pajak.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan E-Billing System.
Kegiatan sosialisasi diawali sambutan Kepala KP2KP Sinjai Subagiyo dilanjutkan penyampaian materi oleh Account Representative Siti Saniar YS dan Edwin Dirgantara. Para peserta sosialisasi memperhatikan materi yang disampaikan dengan serius.