Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Niaga Mandiri (DNM) Andi Farid menyebut sudah berupaya maksimal menyusul pencabutan izin usaha dari pihak Otoritas Jasa Keuangan.
"Kami sudah mengupayakan semaksimal mungkin untuk mencari jalan keluar, bahkan kami pun sudah meminta penambahan waktu sebulan untuk penambahan modal sebelum proses pencabutan izin usaha," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu.
Ia menjelaskan permintaan penambahan modal senilai Rp8 miliar sejak Agustus 2015 namun tidak mendapat respon positif.
Selain itu pihak pemengang saham juga melakukan usaha dengan menjual beberapa aset perusahaan untuk menutupi kekurangan tersebut.
"Meski aset sudah beberapa dijual tetapi tidak mampu menutupi kekurangan modal sejak Agustus lalu. BPR Dana Niaga Mandiri sudah diminta memenuhi kekurangan itu selama enam bulan namun direksi tidak mampu," paparnya.
Kendati demikian pihak direksi BPR Dana Niaga Mandiri telah menyurat pada Februari 2016 kiranya diberikan kembali waktu satu bulan untuk menutupi kekurangan, tetapi tidak diberikan akhirnya aset belum terpenuhi.
Mengenai total aset BPR Dana Niaga Mandiri hanya mencapai Rp16 miliar yang seharusnya ada penambahan Rp8 miliar agar bisa tetap beroperasi.
Farid mengakui dirinya baru menjabat Direktur pada 17 Agustus 2015 namun kemudian pihak pengawas telah melayangkan surat peringatan pada 28 Agustus 2015 tentang adanya kekurangan modal sesuai persyaratan perbankan minimal Rp 25 miliar keatas.
"Untuk kondisi BPR Dana Niaga Mandiri saat ini berjalan baik, tetapi dianggap dari pihak terkait belum bisa beroperasi secara maksimal, belum lagi kondisi ekonomi perbankan sedang lesu dan kurang mendukung," katanya.
Sebelumnya, Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri di jalan Hertasning Raya Timur nomor 17, Makassar, Sulawesi Selatan terhitung 13 April 2016.
"Pencabutan izin berdasar pada Keputusan Dewan Komisioner atau KDK nomor 7/KDK.03/2016 yang dikeluarkan hari ini," ujar Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan.
Dalam keterangannya dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

