Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim terpadu penegak peraturan daerah (Perda) menutup salon yang tidak memiliki izin usaha saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah salon dan panti pijat di wilayah itu, Sabtu.
Tim terpadu itu terdiri atas unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam sidak itu, sejumlah salon dan panti pijat yang melakukan pelanggaran diberi peringatan berupa teguran lisan dan tertulis.
Ketua Tim Penegak Perda Hakim mengatakan sidak yang dilakukan untuk kedua kali selama Ramadhan ini bertujuan melihat sejauh mana para pengelola salon dan panti pijat menaati aturan yang dispekati bersama.
Kesepakatan itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar dengan asosiasi usaha hiburan malam (AUHM) salon, panti pijat dan Spa.
"Sidak kedua yang kami lakukan pada Ramadhan ini untuk memantau langsung ketaatan para pengelola salon dan panti pijat pada surat edaran Wali Kota Makassar tentang penutupan sementara THM, panti pijat, salon dan Spa," ujarnya.
Beberapa salon yang melanggar antara lain salon Yelen, De Salon serta Delta. Untuk De Salon tim penegak Perda melakukan penutupan sementara karena surat izin pariwisata yang dimilikinya tidak aktif sejak 2006.
Apalagi, dalam peruntukannya De Salon juga membuka refleksi kesehatan yang tidak memiliki izin dari Dinas Perizinan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Untuk sementara salonnya kami tutup sambil menunggu pengelola memperpanjang izin pariwisatanya yang sudah mati dan serta pengurusan izin refleksinya," katanya.
Selain itu, tim penagk Perda juga menutup Salon Yelen yang tidak memiliki izin dari pemerintah kota setempat.
"Kami mengambil langkah tegas dengan menutup Salon Yelen di Jalan Onta Lama karena tidak memiliki izin dari pemkot," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar Eddy Kosasih Parawansa.
Meski salon itu mulai beraktivitas setahun lalu, seorang karyawan salon itu mengatakan tidak tahu-menahu soal perizinan usaha.
"Saya tidak tahu kalau izinnya belum ada karena kami hanya dipekerjakan di salon ini," kata karyawan yang enggan menyebutkan namanya.
(.PK-MH/N002)