Makassar (Antara Sulsel) - Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar menilai Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar teledor sehingga belum memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saya sangat kaget ketika mengetahui RPH itu belum bersertifikasi halal," ujar Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Makassar Mudzakkir Ali Djamil di Makassar, Minggu.
Dia mengatakan, direksi Perusda RPH Makassar harus segera melakukan koordinasi dengan MUI Sulsel untuk membahas mengenai persyaratan-persyaratan sertifikasi tersebut.
Pemerintah kota, dalam hal ini Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto juga harus segera meminta kepada direksi RPH agar mempercepat proses tersebut karena label halal sangat penting dalam keseharian.
"Persoalan halal dan tidaknya makanan atau barang itu sangat penting karena kita ini mayoritas Islam dan memegang teguh tentang syariat Islam khususnya tentang halal dan tidaknya makanan," katanya.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Sulsel menyatakan, daging sembelihan RPH Makassar belum bersertifikasi halal.
"Kalau ada daging yang bersumber dari RPH di Sulsel dan dijual di pasaran, itu belum memiliki sertifikasi halal," ujar Wakil Direktur LPPOM MUI Sulsel Drh Wahyu Suhaji.
Menurut dia, penyembelihan hewan yang menghasilkan daging konsumsi masyarakat merupakan hulu penentu kehalalan produk daging dan turunannya.
Oleh karena itu, kata dia, pengelola RPH yang melakukan pemotongan hewan untuk konsumsi masyarakat di Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam, harus disertifikasi halal.
"Sangat penting untuk mendapatkan sertifikasi halal karena penduduk Indonesia, khususnya Sulsel adalah masyarakat yang mayoritas beragama Islam yang tunduk pada hukum syariah," katanya.
Dokter hewan yang menjadi pengajar di Fakultas Peternakan Univesitas Hasanuddin Makassar itu menjelaskan tentang konsep halal itu sendiri, baik secara umum maupun secara syariah.
"Jadi halal itu ada dua, ada secara umum dan ada secara syariah. Kalau umum, seperti mendapatkan barang atau makanan itu dengan cara halal. Tapi kalau secara syariah, jelas sekali harus tunduk pada aturan yang ditetapkan dalam ajaran Islam," ujarnya.
Menurut Wahyu, regulasi tentang sertifikasi halal adalah UU 18/2009 yang diubah menjadi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berita Terkait
KPU Makassar mengakui partisipasi pemilih Pilkada 2024 rendah
Rabu, 11 Desember 2024 19:40 Wib
Polrestabes Makassar menangkap enam pelaku pembusuran
Rabu, 11 Desember 2024 19:40 Wib
Pemprov Sulsel: Korban 40.000 jiwa bukti kesetiaan rakyat pada NKRI
Rabu, 11 Desember 2024 16:23 Wib
Bea cukai Makassar gagalkan peredaran 168 ribu batang rokok ilegal
Rabu, 11 Desember 2024 14:13 Wib
BI Sulsel optimistis ekonomi Sulsel masih tumbuh diatas nasional 2025
Rabu, 11 Desember 2024 8:03 Wib
Bocah ditemukan tewas terseret air di drainase Makassar
Rabu, 11 Desember 2024 8:01 Wib
Tokoh NU Makassar respons biasa wacana MLB PBNU
Rabu, 11 Desember 2024 7:59 Wib
Polres Pelabuhan Makassar membantu pengamanan warga pulau
Selasa, 10 Desember 2024 22:34 Wib