Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan.
"Sudah berlaku," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, jika petugas mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi/ berkendara akan ditilang.
Peraturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, 'SOP'. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Dedi.
Menurut dia, merokok dilarang bagi para pengemudi/ pengendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi/ berkendara sehingga berisiko membahayakan perjalanan.
"Yang jelas merokok mengganggu konsentrasi, sama dengan main handphone. Kalau konsentrasi terganggu, bisa berakibat fatal," papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.
Berita Terkait
Dokter spesialis: Kesulitan berhenti merokok dipengaruhi dari dalam diri
Selasa, 28 Mei 2024 12:33 Wib
Pemkab Luwu Timur latih ASN contoh perubahan berhenti merokok
Senin, 20 November 2023 19:27 Wib
Begadang dan tidak olahraga jadi faktor yang bisa meningkatkan risiko stroke
Senin, 30 Oktober 2023 13:47 Wib
Kemenag kembali mengingatkan jamaah haji tak merokok di kawasan Masjid Nabawi
Senin, 10 Juli 2023 15:18 Wib
Kemenkes: 449 kota/kabupaten telah memiliki aturan kawasan tanpa rokok
Senin, 29 Mei 2023 17:26 Wib
Peneliti : 32 persen anak remaja merokok karena terpengaruh iklan
Selasa, 27 September 2022 4:33 Wib
Ketum PDPI: Revisi PP 109/2012 diperlukan untuk tekan korban perilaku merokok
Jumat, 12 Agustus 2022 15:03 Wib
Jamaah Haji dilarang bentangkan spanduk hingga merokok di Masjid Nabawi
Jumat, 10 Juni 2022 19:32 Wib