Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang di dalamnya mengatur KPK menjadi koordinator dengan upaya pencegahan sektor hulu.
"Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi," kata Puan mengomentari peringatan Hari Antikorupsi, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, perlu juga menanamkan perilaku dan sikap anti- korupsi yang dilakukan sejak dini sehingga perlu ada pelajaran anti-korupsi di sekolah.
Puan menilai tindakan korupsi dapat menghambat pembangunan ekonomi yang berkeadilan, menurunkan mutu fasilitas publik dan layanan publik, serta menghalangi upaya membangun Indonesia Maju yang produktif, efisien dan inovatif.
"Karena itu, tindakan korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan," ujarnya.
Namun menurut dia, perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi.
Karena itu dia menilai perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi, yang bisa dilakukan dengan menghilangkan metode "tatap muka" sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning.
"Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap," katanya.
Namun kebijakan itu menurutnya, belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi karena aksi pencegahan ini ada di hilir padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan.
Menurut Puan, DPR RI mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan dan akuntabel.
"Prinsip DPR terbuka membuat publik bisa mengakses semua informasi dan proses yang sedang dan sudah terjadi di DPR ketika sedang menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan," katanya,
Semua proses itu menurut dia, dilakukan secara terang benderang sehingga publik bisa mengawasi dan itu sekaligus bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi mekanisme kontrol terhadap DPR dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
Puan menjelaskan, DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi.
Berita Terkait
Kemenkumham Sulsel gandeng BPK-Kejaksaan sosialisasi budaya antikorupsi
Jumat, 19 Januari 2024 21:13 Wib
Hari ke-51 kampanye Pilpres 2024, komitmen paslon dalam penguatan antikorupsi
Kamis, 18 Januari 2024 8:19 Wib
Tiga capres-cawapres akan menyampaikan gagasan antikorupsi di hadapan KPK
Rabu, 10 Januari 2024 20:27 Wib
KPK mengundang tiga capres-cawapres untuk pembekalan antikorupsi
Selasa, 9 Januari 2024 15:16 Wib
Presiden Jokowi: Indonesia perlu perkuat sistem pemberantas korupsi
Selasa, 12 Desember 2023 12:40 Wib
KPK menyiapkan 3.000 penyuluh antikorupsi tanamkan nilai antirasuah
Selasa, 12 Desember 2023 12:15 Wib
Pemkab Selayar mengupayakan pemdes replikasi desa antikorupsi dari KPK
Selasa, 5 September 2023 0:36 Wib
Kajati Sulsel membekali mahasiswa baru Unhas budaya antikorupsi
Selasa, 15 Agustus 2023 14:08 Wib