Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menilang lima kendaraan bersumbu roda tiga atau lebih yang kedapatan melanggar larangan melintas di jalan tol pada Jumat.
"Hari pertama pemberlakuan larangan melintas kendaraan sumbu tiga atau lebih sebanyak lima unit," kata Kanit PJR Polda Metro Jaya AKBP Sutimin di Jakarta.
Kendaraan tersebut ditilang saat melintas di Tol Dalam Kota dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Kegiatan itu digelar sejak pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan melibatkan 120 petugas lapangan.
"KM10, KM18 hingga KM29, KM33 dan KM39," katanya.
Selain lima unit kendaraan bertonase berat yang ditilang, petugas juga mengusir pengendara truk bersumbu tiga atau lebih keluar dari lintasan tol menuju arteri.
"Puluhan kendaraan kita tarik ke luar tol menuju arteri," katanya.