Petisi Forum Ukhuwah Islamiyah Sulsel untuk Muslim Uighur 2020
Makassar (ANTARA) - Forum Ukhuwah Islamiyah (FUIS) Sulawesi Selatan telah membuat petisi terkait penjajahan secara sosial yang menimpa umat Muslim Uighur China yang akan direalisasikan pada 2020.
Petisi tersebut hadir mewakili pernyataan sikap umat Islam Sulawesi Selatan melalui Dialog Kebangsaan untuk Kemanusiaan yang menghadirkan sejumlah pimpinan ormas, tokoh pemuda, mahasiswa dan umat Islam di Makassar, Selasa.
"Petisi ini hadir atas keprihatinan umat terhadap apa yang menimpa Muslim Uighur di China. Apalagi melihat sikap Pemerintah Indonesia yang terkesan tertutup untuk ikut andil dalam perdamaian dunia seperti yang menimpa di sejumlah negara, khususnya umat Muslim," jelas Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia wilayah Sulawesi Selatan, Sulaiman Gozalam.
Petisi yang menghadirkan empat poin utama ini mengharapkan pemerintah Indonesia berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia, termasuk perdamaian dalam negeri.
Pada kegiatan bertema "Refleksi akhir tahun menyatukan persepsi menentang kebiadaban pemerintah Republik Rakyat China (RRC) tentang ummat Islam Uighur di Xianjiang" ini, FUIS tentunya akan mendesak pemerintah China untuk transparan terhadap kondisi umat Muslim di Uighur serta bersikap toleransi atas kehidupan beragama di wilayah itu.
"Jadi petisi ini merupakan hasil konsolidasi kita sebagai ummat Muslim. Petisi akan kita kirim ke DPRD Sulsel untuk ditindak lanjuti, kita inginkan pemerintah RRC harus transparan dan biarkan masyarakat Uighur bebas untuk hidup beragama," katanya.
Adapun empat poin petisi FUIS Sulsel yakni;
1. Mendesak Pemerintah RI untuk terlibat langsung dalam penghentian kesewenang-wenangan pemerintah RRC terhadap Muslim Uighur sebagai Amanah Mukaddimah UUD 1945 dan Pancasila sila Kedua.
2. Mendesak Pemerintah RI untuk menggunakan kewenangannya sebagai Anggota Tetap PBB dan Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggelar Sidang Darurat PBB agar menjatuhkan Sanksi Keras terhadap Pemerintah RRC.
3. Mendesak Pemerintah RI agar memutuskan hubungan Diplomatik dg Pemerintah RRC bila tidak menghentikan kebiadaban terhadap ummat Islam di Xinjiang sebagai bentuk pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) yg telah tertuang pada konvensi Duhan.
4. Mendesak seluruh ormas Islam dan ummat Islam agar bersatu menyuarakan tuntutan penghentian kekerasan dan genosida Muslim Uighur dengan cara turun ke jalan menyampaikan aspirasi secara massif dengan cara yang santun dan jauh dari anarkisme.
Petisi tersebut hadir mewakili pernyataan sikap umat Islam Sulawesi Selatan melalui Dialog Kebangsaan untuk Kemanusiaan yang menghadirkan sejumlah pimpinan ormas, tokoh pemuda, mahasiswa dan umat Islam di Makassar, Selasa.
"Petisi ini hadir atas keprihatinan umat terhadap apa yang menimpa Muslim Uighur di China. Apalagi melihat sikap Pemerintah Indonesia yang terkesan tertutup untuk ikut andil dalam perdamaian dunia seperti yang menimpa di sejumlah negara, khususnya umat Muslim," jelas Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia wilayah Sulawesi Selatan, Sulaiman Gozalam.
Petisi yang menghadirkan empat poin utama ini mengharapkan pemerintah Indonesia berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia, termasuk perdamaian dalam negeri.
Pada kegiatan bertema "Refleksi akhir tahun menyatukan persepsi menentang kebiadaban pemerintah Republik Rakyat China (RRC) tentang ummat Islam Uighur di Xianjiang" ini, FUIS tentunya akan mendesak pemerintah China untuk transparan terhadap kondisi umat Muslim di Uighur serta bersikap toleransi atas kehidupan beragama di wilayah itu.
"Jadi petisi ini merupakan hasil konsolidasi kita sebagai ummat Muslim. Petisi akan kita kirim ke DPRD Sulsel untuk ditindak lanjuti, kita inginkan pemerintah RRC harus transparan dan biarkan masyarakat Uighur bebas untuk hidup beragama," katanya.
Adapun empat poin petisi FUIS Sulsel yakni;
1. Mendesak Pemerintah RI untuk terlibat langsung dalam penghentian kesewenang-wenangan pemerintah RRC terhadap Muslim Uighur sebagai Amanah Mukaddimah UUD 1945 dan Pancasila sila Kedua.
2. Mendesak Pemerintah RI untuk menggunakan kewenangannya sebagai Anggota Tetap PBB dan Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggelar Sidang Darurat PBB agar menjatuhkan Sanksi Keras terhadap Pemerintah RRC.
3. Mendesak Pemerintah RI agar memutuskan hubungan Diplomatik dg Pemerintah RRC bila tidak menghentikan kebiadaban terhadap ummat Islam di Xinjiang sebagai bentuk pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) yg telah tertuang pada konvensi Duhan.
4. Mendesak seluruh ormas Islam dan ummat Islam agar bersatu menyuarakan tuntutan penghentian kekerasan dan genosida Muslim Uighur dengan cara turun ke jalan menyampaikan aspirasi secara massif dengan cara yang santun dan jauh dari anarkisme.