Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diharapkan untuk konsisten menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik di Jakarta.
Anggota Komisi B DPRD DKI, Ichwanul Muslimin meminta setelah mengeluarkan kebijakan tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat itu, Anies tidak perlu ikut berpolemik oleh segelintir orang yang terus mempersoalkan kebijakan penggunaan sampah satu kali pakai.
"Sekarang, lebih baik Pemprov DKI gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat. Masyarakat mesti dibiasakan, tidak menggunakan kantong plastik. Efeknya, tidak sekarang. Tapi ini jangka panjang menjaga lingkungan," kata Anul, sapaan akrab Ikhwanul Muslimin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.
Anul menjelaskan sampah plastik bukan berasal dari senyawa biologis, tetapi memiliki sifat sulit terdegradasi atau hancur. Bahkan, hancurnya plastik membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun baru hancur secara sempurna.
"Saya juga usulkan, agar Pemprov juga buatkan regulasi penggunaan plastik organik," ujar dia.
Karena itu, menurut politikus Partai Gerindra itu, Anies tidak perlu ragu akan adanya protes dari pengusaha ritel atau pelaku usaha yang bergantung dengan plastik, karena seharusnya mereka bisa membiasakan dengan kantung berulang kali pakai.
"Bagaimana penyediaan pengganti kantong plastik. Pelaku usaha harus siapkan itu. Bisa siapkan 'goodie bag' atau kantong ramah lingkungan lainnya," kata dia.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI itu mengungkapkan, efek dari sampah plastik bisa mencemari tanah, air, laut dan bahkan udara.
Terlebih, ada racun dari partikel plastik yang masuk ke dalam tanah akan membunuh hewan-hewan pengurai di dalam tanah seperti cacing.
"Di Jakarta, air masuk ke tanah harus cepat. Nah, kantong plastik akan mengganggu jalur air yang teresap ke dalam tanah. Saya sudah sampaikan di awal. Ini menjaga lingkungan untuk jangka panjang," ucapnya.
Dia menjelaskan, pasal 5 dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan menyatakan, larangan tersebut diberlakukan di tempat perbelanjaan seperti toko, swalayan dan pasar rakyat. Tempat perbelanjaan itu harus menggunakan kantong ramah lingkungan.
"Ini mesti ada pengawasan. Artinya, koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus berjalan. Saya katakan, harus dibiasakan. Nanti, lama-lama juga warga terbiasa," ucap Anul menambahkan.