Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menggelar sidang isbat Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi pada Jumat (22/5) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Isbat awal Syawal digelar 22 Mei 2020. Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia serta Komisi VIII DPR," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim di Jakarta, Sabtu.
Dalam siaran persnya, Menteri Agama Fachrul Razi dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat.
Agus Salim mengatakan pembatasan peserta itu untuk mengurangi potensi berkumpulnya undangan dalam kerumunan sehingga peserta dari unsur pimpinan ormas Islam diundang sidang isbat melalui aplikasi pertemuan daring.
Peliputan bagi insan media, kata dia, juga akan dilakukan secara terbatas. Kemenag bekerja sama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI.
"Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming," kata dia.
Agus mengatakan tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadhan lalu. Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1441 H oleh anggota Falakiyah Kemenag Cecep Nurwendaya.
Setelah Maghrib, kata dia, sidang Isbat dibuka Menag Fachrul dilanjutkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari 80 titik di seluruh Indonesia.
"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," kata Agus.
Berita Terkait
Surya Paloh: Saatnya tutup buku lama dan buka buku baru
Senin, 22 April 2024 18:38 Wib
KPU segera menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih
Senin, 22 April 2024 18:34 Wib
Ketum NasDem: Putusan MK menolak gugatan PHPU 01 dan 03 final dan mengikat
Senin, 22 April 2024 18:26 Wib
Amin segera menyikapi putusan MK terkait sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 16:10 Wib
MK menolak dalil Amin soal dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto
Senin, 22 April 2024 14:50 Wib
MK menolak dalil Amin soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:19 Wib
MK menilai dalil soal Presiden Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 13:15 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" dalam Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:33 Wib