Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Kepala Rumah Tahanan Kelas I Makassar Sulistyadi dalam penyidikan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Sulistyadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Rahadian, KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu dua mantan Kalapas Sukamiskin masing-masing Deddy Handoko (DH) dan Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan dan, Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Dalam konstruksi kasus, tersangka Rahadian diduga telah memberikan kepada tersangka Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir, anak buah Rahadian.
Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada tersangka Rahadian untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.
Tersangka Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra, dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.