Secara rinci, tambahan anggaran itu terbagi dua yaitu anggaran yang didistribusikan kepada Penyelenggara Pemilu Pusat (KPU, Bawaslu, dan DKPP Republik Indonesia) sebesar Rp391 miliar dan anggaran yang didistribusikan untuk Penyelenggara Pemilu Daerah sebesar Rp1,02 triliun.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, DKPP, Kemenkeu, dan BNPB di Jakarta, Kamis mengatakan anggaran yang didistribusikan untuk Penyelenggara Pemilu Daerah masih bersifat sementara sambil menunggu laporan kondisi keuangan 66 daerah dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020.
"Ini belum masuk data dari sisa 66 daerah lainnya minggu ini harus selesai. Dan masih menunggu revisi dari PKPU tentang Protokol Kesehatan," ujar Mendagri.
Dia mengungkapkan bahwa tambahan anggaran untuk Penyelenggara Pemilu Daerah (Rp1,02 triliun) tersebut didapatkan setelah Kementerian Dalam Negeri berkomunikasi intensif dengan 204 Otoritas Keuangan Daerah yang dimonitor secara virtual oleh jajaran Kementerian Keuangan.
"Sampai hari ini, kami sudah melakukan komunikasi dengan seluruh otoritas keuangan di daerah, termasuk kepala daerah, data yang kami dapatkan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dilakukan berkali-kali dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri juga secara virtual dimonitor oleh Kementerian Keuangan, ada 204 daerah yang kami lihat," tutur Tito.
Adapun rincian suntikan tambahan anggaran Pilkada Rp1,02 triliun (Rp1.020,58 miliar) untuk Penyelenggara Pemilu Daerah itu kata Mendagri terbagi tiga pos, yaitu: 1. Untuk KPU Daerah sebanyak Rp908,44 milyar, 2. Untuk Bawaslu Daerah Rp76,36 miliar, 3. Untuk anggaran pengamanan sebesar Rp35,78 miliar.
Sementara itu, Mendagri juga merinci suntikan tambahan anggaran Pilkada Rp391 miliar untuk Penyelenggara Pemilu Pusat yaitu: 1. Untuk KPU RI sebesar Rp129 miliar, 2. Untuk Bawaslu RI sebesar Rp323 miliar, 3. Untuk DKPP sebesar Rp39 miliar.
"Jadi kami melihat total anggaran APBN yang didistribusikan ke penyelenggara Pemilu Pusat sebesar Rp391 miliar dan daerah Rp1,02 triliun," ujar Tito.
Mendagri mengatakan sebelumnya, total anggaran Pilkada 2020 yang sudah dianggarkan pemerintah dari APBN di tahun sebelumnya sebanyak Rp14,98 triliun (akumulatif semua daerah). Namun yang sudah dicairkan untuk lima tahapan awal Pilkada (sebelum pandemik COVID-19) adalah sebesar Rp5,78 triliun.
"Sehingga masih ada sisa lebih kurang Rp9,2 triliun yang setelah ada Keputusan KPU untuk menunda tahapan, maka pada tanggal 21 April 2020, Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran agar anggaran Pilkada sisa sebanyak Rp9,2 triliun itu dibekukan (ditahan jangan dikeluarkan dulu)," kata Tito.
Kemudian setelah itu Kemendagri meminta dilakukan refocusing dan realokasi anggaran Penerimaan Belanja Daerah untuk penanganan COVID-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Anggaran penanganan COVID-19 dari pos-pos yang lain (di luar anggaran Pilkada yang dibekukan) itu sudah terakomodasi sebanyak lebih kurang Rp67 triliun yang difokuskan untuk tiga hal, satu untuk kesehatan, dua adalah social safety net atau bantuan sosial, tiga adalah untuk stimulus ekonomi," demikian Mendagri.