Mamuju (ANTARA) - KPU Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, mengajak masyarakat menolak segala bentuk praktek politik di Pemilihan Kepala Daerah Pilkada (Pilkada) Serentak 2020.
"Praktek politik uang di pilkada adalah perbuatan yang melanggar peraturan. Pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu adalah merupakan perbuatan haram dari tinjauan agama," kata Anggota KPU Mamuju Muhammad Rivai, di Mamuju, Senin.
Untuk itu, Rivai meminta masyarakat di Mamuju untuk menolak dan menjauhi praktek politik uang tersebut dalam menghadapi pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
"Marilah kita untuk menolak setiap pemberian uang atau barang yang dimaksudkan, agar kita memilih calon tertentu atau tidak memilih calon, karena sesungguhnya politik uang itu adalah perbuatan suap dan hukumnya haram," kata Rivai.
Menurut dia, pada pasal 187A ayat 1 Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Pilkada diatur setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan didenda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Pada Pasal 187A ayat 2, diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 undang undang tersebut.
Ia juga menyampaikan agar masyarakat menolak dan menghindari ujaran kebencian, kabar bohong atau hoax.
"Yang paling utama adalah kita memelihara persaudaraan, jangan sampai ikatan sosial selama ini di maatarakat tercederai karena perbedaan pilihan,” katanya.
Ia juga meminta, agar masyarakat proaktif mewujudkan pemilihan kepala daerah berkualitas, dengan memberi informasi valid ke petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) KPU yang kini tengah mendata warga untuk memilih di pilkada Mamuju 2020.