Sekjen Kemenkumham RI serahkan sertifikat KIK IG untuk Enrekang dan Luwu Timur
Makassar (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Bambang Rantam Sariwanto menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Geografis (IG) untuk Beras Pulu’ Mandoti Kabupaten Enrekang, dan Lada Luwu Timur, yang digelar di Hotel Claro Makassar, Kamis(17/9).
Penyerahan sertifikat itu disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan Harun Sulianto dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, yang diterima Wakil Bupati Enrekang Asman dan Bupati Luwu Timur Muhammad Thoriq Husler.
Bambang mengatakan Menkumham mendorong perlindungan kekayaan intelektual melalui Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh provinsi yang merupakan perwakilan Menkumham agar potensi-potensi daerah dapat berkembang sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
"Dengan pemberian 2 sertifikat Indikasi Geografis ini diharapkan dapat memacu daerah-daerah lainnya untuk terus menggali kekayaan alam maupun budaya yang ada di daerah masing-masing," ujarnya.
Ia menambahkan, kini masih 4 lada Indonesia yang mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dan lada Luwu Timur adalah lada keempat yang mendapatkan sertifikat indikasi geografis dengan ciri khas memiliki profil cita rasa yang pedas dengan aroma yang cukup tajam.
Sedangkan Beras Pulu’ Mandoti adalah beras kelima yang mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dengan Ciri khas beras dengan kadar amilosa sangat rendah, sehingga bila dimasak akan menghasilkan nasi yang sangat pulen dan lengket, dengan aroma wangi khas.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Sulawesi Selatan merupakan tempat bagi orang–orang berinovasi serta berbagai produk daerah yang khas.
Sudirman akan mendorong berbagai inovasi dan produk daerah untuk mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual agar mendapatkan legal standing yang jelas.
Sementara itu, Harun mengatakan perlindungan hak indikasi geografis tersebut diberikan selama ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar bagi perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
Diberikannya hak Indikasi Geografis terhadap Beras Pulu’ Mandoti Enrekang dan Lada Luwu Timur berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2017 tentang Indikasi Geografis.
Beras Pulu' Mandoti merupakan produk beras yang berasal dari varietas tanaman padi unggulan lokal yang dibudidaya masyarakat di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Beras Ini merupakan jenis beras ketan yang wangi dan berwama merah pada tingkat susuh tertentu.
Dilihat dari kondisi geografis, wilayah penghastl Beras Pulu' Mandoti Enrekang berada pada ketinggian antara (500 - 1.000) m dpl, jenis tanah podsolik kekuningan dengan bahan induk seksis yang bertekstur liat sampai berdebu dengan curah hujan intensitas rendah.
Beras Pulu' Mandoti Enrekang termasuk golongan beras dengan kadar amilosa sangat rendah, sehingga bila dimasak akan menghasilkan nasi yang sangat pulen dan lengket.
Sedangkan Lada Luwu Timur sedang berkembang utamanya di empat kecamatan yaitu Towuti, Wasuponda, Malili dan Nuha dengan ketinggian (50 - 600) m dpl.
Tipe iklim Kabupaten Luwu Timur menurut Schmidt-Ferguson adalah A dengan suhu udara berkisar antara (21 - 33)°C dan kelembaban antara (60 - 90)% serta memiliki porositas tanah yang tinggi.
Aroma yang cukup tajam pada Lada Luwu Timur dihasilkan dari minyak atsiri yang dikandung pada produk yang dihasilkan, dengan kandungan antara (1 - 1,92) % untuk lada putih, dan (2,2 - 2,89) % untuk lada hitam.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dibidang Kekayaan Intelektual antara Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama dengan Walikota Palopo dan Bupati Sinjai.
Sejauh ini, dalam peningkatan pendaftaran dan pencatatan KI, Kanwil Sulsel telah menandatangani 17 (tujuh belas) MoU dengan pemerintah Daerah, Perguruan tinggi dan berbagai Instansi terkait lainnya.
Turut Hadir menyaksikan penyerahan sertifikat KIK dan Penandatanganan MoU antara lain Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Prov Sulsel Bambang Priyono, Ketua DPRD Luwu Timur Amran Syam, Sekda Kota Palopo Firmanza, Sekda Kabupaten Sinjai Akbar, Para Kepala Biro Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Direktur Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nofly, Staf Khusus Sekjen Kemenkumham RI Sahabuddin Kilkoda, Ketuan Pengwil INI Sulsel, para Kakanwil Kemenkumham se-Sulawesi dan para Kepala Divisi serta pejabat Administrasi.
Penyerahan sertifikat itu disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan Harun Sulianto dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, yang diterima Wakil Bupati Enrekang Asman dan Bupati Luwu Timur Muhammad Thoriq Husler.
Bambang mengatakan Menkumham mendorong perlindungan kekayaan intelektual melalui Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh provinsi yang merupakan perwakilan Menkumham agar potensi-potensi daerah dapat berkembang sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
"Dengan pemberian 2 sertifikat Indikasi Geografis ini diharapkan dapat memacu daerah-daerah lainnya untuk terus menggali kekayaan alam maupun budaya yang ada di daerah masing-masing," ujarnya.
Ia menambahkan, kini masih 4 lada Indonesia yang mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dan lada Luwu Timur adalah lada keempat yang mendapatkan sertifikat indikasi geografis dengan ciri khas memiliki profil cita rasa yang pedas dengan aroma yang cukup tajam.
Sedangkan Beras Pulu’ Mandoti adalah beras kelima yang mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dengan Ciri khas beras dengan kadar amilosa sangat rendah, sehingga bila dimasak akan menghasilkan nasi yang sangat pulen dan lengket, dengan aroma wangi khas.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Sulawesi Selatan merupakan tempat bagi orang–orang berinovasi serta berbagai produk daerah yang khas.
Sudirman akan mendorong berbagai inovasi dan produk daerah untuk mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual agar mendapatkan legal standing yang jelas.
Sementara itu, Harun mengatakan perlindungan hak indikasi geografis tersebut diberikan selama ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar bagi perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
Diberikannya hak Indikasi Geografis terhadap Beras Pulu’ Mandoti Enrekang dan Lada Luwu Timur berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2017 tentang Indikasi Geografis.
Beras Pulu' Mandoti merupakan produk beras yang berasal dari varietas tanaman padi unggulan lokal yang dibudidaya masyarakat di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Beras Ini merupakan jenis beras ketan yang wangi dan berwama merah pada tingkat susuh tertentu.
Dilihat dari kondisi geografis, wilayah penghastl Beras Pulu' Mandoti Enrekang berada pada ketinggian antara (500 - 1.000) m dpl, jenis tanah podsolik kekuningan dengan bahan induk seksis yang bertekstur liat sampai berdebu dengan curah hujan intensitas rendah.
Beras Pulu' Mandoti Enrekang termasuk golongan beras dengan kadar amilosa sangat rendah, sehingga bila dimasak akan menghasilkan nasi yang sangat pulen dan lengket.
Sedangkan Lada Luwu Timur sedang berkembang utamanya di empat kecamatan yaitu Towuti, Wasuponda, Malili dan Nuha dengan ketinggian (50 - 600) m dpl.
Tipe iklim Kabupaten Luwu Timur menurut Schmidt-Ferguson adalah A dengan suhu udara berkisar antara (21 - 33)°C dan kelembaban antara (60 - 90)% serta memiliki porositas tanah yang tinggi.
Aroma yang cukup tajam pada Lada Luwu Timur dihasilkan dari minyak atsiri yang dikandung pada produk yang dihasilkan, dengan kandungan antara (1 - 1,92) % untuk lada putih, dan (2,2 - 2,89) % untuk lada hitam.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dibidang Kekayaan Intelektual antara Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama dengan Walikota Palopo dan Bupati Sinjai.
Sejauh ini, dalam peningkatan pendaftaran dan pencatatan KI, Kanwil Sulsel telah menandatangani 17 (tujuh belas) MoU dengan pemerintah Daerah, Perguruan tinggi dan berbagai Instansi terkait lainnya.
Turut Hadir menyaksikan penyerahan sertifikat KIK dan Penandatanganan MoU antara lain Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Prov Sulsel Bambang Priyono, Ketua DPRD Luwu Timur Amran Syam, Sekda Kota Palopo Firmanza, Sekda Kabupaten Sinjai Akbar, Para Kepala Biro Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Direktur Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nofly, Staf Khusus Sekjen Kemenkumham RI Sahabuddin Kilkoda, Ketuan Pengwil INI Sulsel, para Kakanwil Kemenkumham se-Sulawesi dan para Kepala Divisi serta pejabat Administrasi.