Makassar (ANTARA) - Kapolres Enrekang, Sulawesi Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengingatkan kepada setiap warga agar tidak membuat gaduh dengan menyebarkan berita atau informasi bohong (hoaks) karena bisa berakibat hukum.
"Mari kita bijak menyikapi segala sesuatunya, baik itu menyebar informasi atau menulis sendiri informasinya yang semuanya itu adalah tidak benar," ujar AKBP Andi Sinjaya Ghalib melalui sambungan telepon dari Makassar, Minggu.
Ia mengatakan penyebaran informasi atau membuat tulisan yang sifatnya bohong bisa berakibat fatal karena ada undang-undang yang mengaturnya, yakni UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dia menyatakan, salah satu kasus yang ditangani anak buahnya dan menjadi polemik di Kabupaten Enrekang, bahkan di Sulsel terkait dengan ditangkapnya salah seorang oknum wartawan media dalam jaringan (daring/online) karena membuat berita hoaks dan menyudutkan pihak tertentu.
AKBP Andi Sinjaya menerangkan polemik penangkapan oknum berinisial Ri alias Wawan itu setelah melalui proses yang cukup panjang.
"Kami sangat berhati-hati dalam menangani setiap kasus, apapun itu, termasuk kasus UU ITE yang melibatkan oknum wartawan online dan Bupati Enrekang," katanya.
Ri alias Wawan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Ia menjelaskan beberapa tahapan yang dilakukan anggotanya, yakni menerima aduan dari korban, penerbitan laporan polisi, penyelidikan, pemeriksaan saksi, ahli, gelar perkara dan koordinasi dengan instansi terkait.
Andi menambahkan penyidik telah koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Sulawesi Selatan untuk mempertanyakan tentang legalitas dari website yang dilaporkan.
Dari hasil koordinasi itu diketahui Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui surat Nomor: W.23.AH.02.03-05, menyatakan legalitas PT Update Media Sulsel tidak terdaftar pada database Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha.
Berdasarkan hal itu dikatakan Andi, PT Update Sulsel tidak memenuhi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia".
Andi mengungkapkan penyidik juga mengirim surat ke Dewan Pers dan berdasarkan penelusuran melalui website Dewan Pers tidak ditemukan PT Update Sulsel tersebut sebagai perusahaan pers.
Andi menjelaskan Wawan menulis pada website itu bukan sebagai penulis atau pewarta, namun menjadi narasumber, serta berdasarkan pemeriksaan terungkap tersangka memuat tulisan tersebut dengan mencantumkan nama lain sebagai penulis.
"Saudara Wawan tidak dapat menunjukkan atau memperlihatkan kartu identitas selaku jurnalis pada Update Sulsel News dan namanya tidak tercantum sebagai reporter ataupun wartawan dalam laman media tersebut," tegas Kapolres Enrekang.
Pada proses penyelidikan itu, Andi mengungkapkan penyidik telah meminta keterangan ahli yang menyatakan perbuatan Ridwan memberitakan Pemkab Enrekang meminjam uang untuk tenaga honorer tidak mendasarkan dan termasuk tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Wawan tidak pernah melakukan konfirmasi kepada pihak pejabat Pemkab Enrekang terkait informasi pemberitaan tersebut.
Menurut Andi berdasarkan data dari Pemkab Enrekang, uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang direncanakan untuk pembangunan daerah meliputi infrastruktur jalan, jembatan dan bidang kesehatan, pusat sarana olahraga, serta bidang pasar sesuai surat pernyataan Bupati kepada pemerintah pusat Nomor 912/4213/Setda/2020 tertanggal 28 Desember 2020.
Berita Terkait
Dewan Pers: Penyalahgunaan profesi jurnalis dapat dilaporkan
Minggu, 6 Oktober 2024 1:01 Wib
1.142 wartawan siap liput PON XXI/2024 di Sumut dan Aceh
Kamis, 29 Agustus 2024 20:43 Wib
IJTI-PWI mengecam oknum pejabat Kejari hardik wartawan
Selasa, 23 Juli 2024 9:40 Wib
Kompolnas menanggapi pelecehan wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng
Kamis, 18 Juli 2024 16:07 Wib
Komnas HAM terjun langsung menangani kasus kematian wartawan di Karo
Kamis, 18 Juli 2024 10:59 Wib
Ketua Komisi I DPR meminta POM TNI usut tuntas kasus pembakaran rumah wartawan
Rabu, 17 Juli 2024 13:47 Wib
Polda Sumut : Otak pembakaran rumah wartawan di Karo pernah dipenjara
Selasa, 16 Juli 2024 15:46 Wib
Polisi memeriksa psikologi tersangka pembakaran rumah wartawan di Karo
Senin, 15 Juli 2024 14:19 Wib