Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat Dr HM Muflih B Fattah mengutuk keras pelaku dan dalang bom bunuh diri di gerbang Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu pagi.
"Tindakan bom bunuh diri merupakan tindakan terorisme yang bisa mencederai kerukunan serta kedamaian yang selama ini kita bingkai dalam kehidupan beragama," kata Muflih di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan agama apapun atau dengan dalil apapun tidak dapat membenarkan kejadian bom bunuh diri ini, karena perbuatan tersebutadalah tindakan yang keji dan sangat bertentangan dengan agama apapun.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulbar untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan umat dengan tidak terprovokasi atas kejadian diatas serta tetap menjaga kerukunan beragama.
Kakanwil juga berharap kepada para tokoh agama untuk mengambil peran strategis dan menjadi penopang agar masyarat tetap hidup rukun dan damai dalam bingkai persatuan Indonesia.
Ia berharap agar penegak hukum dapat segera mengungkap aktor pelaku utama bom bunuh diri ini.
"Ciptakan kembali stabilitas keamanan agar kembali kondusif apalagi ini sudah mendekati bulan suci ramadhan, bulan penuh berkah dan ampunan serta bulan bagi umat Islam memperbanyak ibadah," kata Muflih yang juga sekertaris MUI Sulbar.
Berita Terkait
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib