Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI Anas Ma'ruf menegaskan data masyarakat yang ada di dalam sistem Electronic Health Alert Card (eHAC) tidak bocor dan berada dalam perlindungan.
"Data masyarakat yang ada di dalam eHAC tidak mengalir ke platform mitra. Sedangkan data masyarakat yang ada di platform mitra adalah menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, sesuai dengan amanat UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi elektronik atau UU ITE," kata Anas dalam konferensi pers daring, Rabu.
Anas mengatakan Kementerian Kesehatan berterimakasih atas masukan dari pihak yang memberi informasi adanya kerentanan sehingga bisa ditindaklanjuti demi menghindari risiko keamanan siber yang lebih besar.
Informasi kerentanan ditemukan pada platform mitra eHAC dilaporkan VPN Mentor, situs yang fokus pada Virtual Private Network (VPN), dan telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta diterima Kementerian Kesehatan pada 23 Agustus 2021.
Kemenkes kemudian menelusuri dan menemukan kerentanan pada platform mitra eHAC, melakukan tindakan dan perbaikan terhadap sistem mitra.
Sebagai bagian dari mitigasi risiko keamanan siber, Kemenkes berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BSSN juga Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri untuk menyelidiki guna menelusuri dan memastikan tidak ada kerentanan lain yang bisa digunakan untuk mengeksploitasi sistem tersebut.
"Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi di mana fitur e-Hac yang terbaru sudah terintegrasi di dalamnya," kata dia.
Platform Pedulilindugi tersimpan di pusat data nasional, di mana BSSN sudah melakukan Information Technologi Security Assesment (ITSA). Dikutip dari laman BSSN, ITSA adalah layanan publik terkait pengujian kerentanan, pemberian saran dan rekomendasi terkait pengamanan, guna meminimalisasi celah kerawanan pada semua sistem informasi pemerintah.
"Kementerian Kesehatan mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kesehatan untuk memanfaatkan dan menjaga terhadap penggunaan sistem informasi yang terkait dengan pengendalian COVID-19," ujarnya.
Berita Terkait
Menkes: Aplikasi PeduliLindungi akan menjadi bank data kesehatan individu
Senin, 2 Januari 2023 15:25 Wib
Kemenkes: Rekam medis elektronik wajib diterapkan paling lambat 31 Desember 2023
Jumat, 9 September 2022 14:56 Wib
Luhut: Pemerintah sosialisasi beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi
Jumat, 24 Juni 2022 13:25 Wib
Epidemiolog: PeduliLindungi harus teliti sinkronkan data vaksinasi para pemudik
Kamis, 28 April 2022 12:01 Wib
Mudik aman dan sehat dengan aplikasi PeduliLindungi
Senin, 25 April 2022 10:33 Wib
DPR sayangkan tudingan AS soal pelanggaran HAM PeduliLindungi
Sabtu, 16 April 2022 13:17 Wib
Kemenkes: PeduliLindungi disebut langgar HAM merupakan tuduhan tidak mendasar
Jumat, 15 April 2022 22:38 Wib
Menkopolhukam bantah tudingan AS soal potensi pelanggaran HAM di PeduliLindungi
Jumat, 15 April 2022 22:37 Wib