Mamuju (ANTARA) - Polres Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kasus penipuan agen pangkalan gas epliji.
"Polres Mamuju berhasil mengungkap kasus penipuan pangkalan gas elpiji setelah adanya laporan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan, di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan dari kasus tersebut satu pelaku berinisial SK, diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 378 junto 64 ayat 1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Pelaku berinisial SK diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara," katanya.
Menurut dia, dari kasus tersebut mengakibatkan sembilan orang korbannya dan mengalami kerugian Rp17 juta hingga Rp30 juta.
"Modusnya, penipuannya adalah menjanjikan korban untuk menjadikan pangkalan tabung gas elpiji, dan penipuan tersebut sudah dijalankan sejak Maret 2021, kemudian korban melaporkan penipuan tersebut ke pihak kepolisian karena pangkalan yang dijanjikan tidak ada," katanya.
Ia menyampaikan bahwa polisi kemudian mengungkap kasus tersebut dan dari pelaku disita barang bukti berupa regulator, Hp, selang, dan pemanas air yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Berita Terkait
Prabowo meraih komitmen investasi 7 miliar USD dari BP untuk gas Papua Barat
Jumat, 22 November 2024 10:04 Wib
Damkar: Kasus kebakaran di Bulukumba didominasi korsleting listrik
Selasa, 8 Oktober 2024 1:36 Wib
KPK memanggil dua pejabat PGN terkait dugaan korupsi jual beli gas
Jumat, 20 September 2024 15:38 Wib
Poisi selidiki kelalaian kebocoran gas hotel Swiss bel Makassar
Kamis, 19 September 2024 1:17 Wib
Aparat menembakkan peluru gas air mata ke arah massa aksi
Kamis, 22 Agustus 2024 17:26 Wib
Menteri ESDM ungkap alasan kurangnya investasi ke sektor migas RI
Jumat, 16 Agustus 2024 19:11 Wib
Dinas LHK : Hutan mangrove Sulsel seluas 12.278 hatersebar di 18 wilayah
Jumat, 12 Juli 2024 9:28 Wib
Disdagkop UKMP Luwu Timur sidak pangkalan elpiji
Rabu, 10 Juli 2024 21:03 Wib