Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajak Pemerintah untuk berdiskusi bersama dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Iklim, menyusul berakhirnya kerja sama pengendalian karbon antara Indonesia dan Norwegia.
"Saat ini saya melalui intitusi DPD RI akan mendorong kesiapan untuk membuka ruang diskusi seluas-luasnya agar nanti dapat terbentuknya RUU Perubahan Iklim, kami akan mengajak semua pihak termasuk pemerintah untuk berkolaborasi mempersiapkan agenda strategis ini," kata Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa Indonesia memerlukan UU tersebut agar dapat memimpin upaya dalam menangani risiko dan bahaya dampak pemanasan global.
"Itu yang jauh lebih penting. Indonesia butuh Undang-Undang Perubahan Iklim agar dapat memimpin upaya global dalam menangani risiko serta bahaya dampak dari pemanasan global," katanya.
Sebagai negara pemfilter karbon, kata dia, agenda mitigasi perubahan iklim melalui pengendalian terhadap laju deforestasi dan degradasi hutan harus terus berlanjut.
"Kita semua memiliki tanggung moral untuk mewariskan NKRI yang asri dan subur kepada generasi bangsa selanjutnya," katanya.
Sultan juga mengapresiasi keputusan pemerintah Indonesia dalam mengakhiri kerja sama bilateral yang telah dibangun sejak 10 tahun terakhir. Pemerintah memiliki pertimbangan diplomatik yang tidak kalah pentingnya dengan ancaman perubahan iklim global.
"Kami menghargai keputusan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri yang memutuskan untuk mengakhiri kerja sama intensif yang sudah dibangun selama lebih dari 10 tahun itu," katanya.
Sebagai negara berdaulat, katanya, Indonesia berhak melakukan maupun mengakhiri kerja sama bilateral dengan negara atau pihak asing apabila sudah tidak mengakomodasi kepentingan nasional.
"Jangan sampai setelah keputusan ini, Pemerintah terkesan tidak memilki political will dalam agenda pengendalian terhadap ancaman pemanasan global atau perubahan iklim dunia," kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Pemerintah Indonesia telah mengakhiri LoI REDD+ Dengan Norwegia. Keputusan ini disampaikan dalam nota diplomatik sesuai dengan ketentuan Pasal XIII Lol REDD+ kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta, seperti yang dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri.
Menurut informasi, keputusan pengakhiran Nota Minat Kerja Sama Indonesia dan Norwegia diambil melalui proses konsultasi intensif dengan mempertimbangkan kurangnya kemajuan konkret dan implementasi kewajiban pemerintah Norwegia dalam realisasi pembayaran.