Jakarta (ANTARA) - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menanggapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perkara tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA) selaku kreditur.
"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," demikian tertulis dalam rilis Garuda Indonesia yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, My Indo Airlines memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juli 2021, dengan registrasi perkara Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada perusahaan.
My Indo mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia atas klaim kurang dari 700.539 dolar AS yang terkait dengan kesepakatan kargo 2019.
Dalam menghadapi permohonan PKPU ini, emiten berkode saham GIAA telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners.
Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diperoleh permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Direktur Utama My Indo Airlines Mohamed Yunos bin Mohamed Ishak dan Direktur My Indo Airlines M. Ridwan.
Hubungan bisnis My Indo dengan Garuda selaku Termohon awal mulanya terjalin berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019.
Pemohon selaku pemberi sewa, sedangkan Termohon sebagai penyewa atas satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter.
Berita Terkait
Prabowo bertekad Indonesia bisa produksi mobil-motor-komputer sendiri
Sabtu, 9 November 2024 9:30 Wib
BMKG prakirakan mayoritas kota Indonesia alami hujan ringan-sedang pada Sabtu
Sabtu, 9 November 2024 8:39 Wib
BEI gandeng SRO dan OJK kampanyekan inklusi keuangan melalui CMSE 2024
Sabtu, 9 November 2024 0:46 Wib
Kevin, Estella, dan Noa resmi jadi WNI dan siap perkuat Timnas Indonesia
Sabtu, 9 November 2024 0:43 Wib
PSSI percepat naturalisasi Kevin Diks agar bisa perkuat Indonesia lawan Jepang
Jumat, 8 November 2024 18:59 Wib
KPK: Waspadai aksi catut nama KPK janjikan lolos dari proses hukum
Jumat, 8 November 2024 12:53 Wib
BMKG : Sejumlah kota besar di Indonesia berpotensi diguyur hujan pada Jumat
Jumat, 8 November 2024 7:29 Wib
Shin Tae-yong isyaratkan tambah satu pemain timnas Indonesia lawan Jepang dan Saudi
Jumat, 8 November 2024 6:01 Wib