Makassar (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan Imran Jausi memastikan tidak ada kecurangan yang terjadi pada ujian Seleksi Kompetensi Dasar Calon Aparatur Sipil Negara (SKD CASN) 2021 yang digelar di Celebes Convention Centre (CCC) Makassar.
"Alhamdulilah kami dari Pemerintah Provinsi memfasilitasi 10 kabupaten/kota di CCC dan itu aman, tidak ada kecurangan," ujarnya di Makasar, Sabtu.
Kabupaten/kota yang dimaksud yakni Kota Makassar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Pangkep, Wajo, Bone, Barru dan Sinjai. Termasuk pula formasi CASN dari Pemprov Sulsel.
Imran mengemukakan terjadi indikasi kecurangan oleh sejumlah peserta pada ujian SKD CASN baru-baru ini, namun titik lokasinya berada di daerah yang pelaksanaannya diawasi langsung oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) dari BKN.
"Sulsel ini ada tiga kabupaten yang terindikasi terdapat kecurangan ujian SKD, yaitu Kabupaten Sidrap, Luwu dan Enrekang. Mereka itu kan istilahnya juga adalah titik lokasi pelaksanaan ujian," ungkapnya.
Imran mengatakan kecurangan ujian SKD CASN 2021 yang diindikasi oleh BKN Pusat salah satunya penggunaan remote access oleh pihak ketiga yang berada di luar gedung, dan memberikan arahan kepada peserta ujian dalam menjawab soal.
Hanya saja terkait total peserta yang melakukan kecurangan pada tiga kabupaten tersebut, BKD Sulsel belum mendapat informasi pasti dari BKN Pusat.
"Paling banyak itu ditemukan di Kabupaten Sidrap dibanding dua kabupaten lainnya, kalau Enrekang lebih sedikit," ungkap dia.
Selanjutnya, BKN akan mengumumkan nilai peserta SKD dan nilai peserta yang terindikasi curang akan dikali 0. Kemudian terdapat masa sanggah yang bisa digunakan peserta untuk memproses hasil akhirnya.
Menurut Imran, BKN sebagai panselnas tengah mengusut tuntas kecurangan SKD CASN, termasuk oknum ASN jika ada yang terlibat.
"Aturan disiplin kita di ASN itu ada yang ringan, sedang dan berat. Tetapi menurut saya ini adalah pelanggaran berat karena mengganggu stabilitas pelaksanaan ujian CASN, dan ASN nya. Aturannya harus diperiksa dan kalau terbukti jelas, maka hukumannya itu bisa pemecatan," kata Imran menjelaskan.
Berita Terkait
MIC Kemenkumham Sulsel sosialisasi pendaftaran merek bagi UMKM
Sabtu, 27 April 2024 5:24 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel laporkan kinerja positif ke Menkumham
Sabtu, 27 April 2024 0:27 Wib
Sejumlah Kepala Rutan di Sulsel ziarah ke makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 18:41 Wib
Pengusaha Malaysia akan berinvestasi Rp1 triliun di Sulsel
Jumat, 26 April 2024 17:11 Wib
Pengusaha Malaysia sepakat berinvestasi 80 juta dolar AS di Sulsel
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Bawaslu Maros mulai rekrut pengawas Pilkada 2024 dengan dua kategori
Jumat, 26 April 2024 6:46 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel menemui Kapolda tingkatkan sinergisitas
Jumat, 26 April 2024 0:17 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib