Pemkab Sinjai sosialisasikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sinjai mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong.
"Semua pihak harus mendukung dan mensukseskan UU HPP ini, agar pertumbuhan ekonomi ke depan jauh lebih baik," kata Andi Kartini dalam keterangan persnya mewakili Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa di sela-sela pembukaan Tax Gathering dan Sosialisasi UU HPP di Sinjai, Sulsel, Rabu.
Dia mengatakan besarnya pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk dana bagi hasil.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mendukung dan mensukseskan UU HPP ini agar, pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih baik lagi.
Undang-undang tersebut akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), guna memudahkan proses penarikan pajak penghasilan (PPh).
Menurut Andi Kartini, UU HPP merupakan momentum untuk membangun kembali perekonomian dan menata ulang sistem perpajakan, sehingga lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan.
"UU ini disusun agar sistem perpajakan menjadi lebih adil, efisien, fleksibel dan netral dalam penerapannya yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional termasuk di Kabupaten Sinjai," ujarnya.
Sosialisasi ini dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal Kabupaten Sinjai diantaranya Dinas Pendidikan untuk kategori OPD dengan setoran terbesar, Sekretariat untuk kategori OPD dengan pelaporan terbaik dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk kategori sinergi dalam pelaksanaan rekonsiliasi dana bagi hasil atas pajak-pajak desa melalui dana APBD Kabupaten Sinjai.
Sedangkan penghargaan pada Polres Sinjai untuk instansi vertikal dengan setoran terbesar dan Pengadilan Negeri Sinjai untuk kategori pelaporan terbaik.
"Semua pihak harus mendukung dan mensukseskan UU HPP ini, agar pertumbuhan ekonomi ke depan jauh lebih baik," kata Andi Kartini dalam keterangan persnya mewakili Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa di sela-sela pembukaan Tax Gathering dan Sosialisasi UU HPP di Sinjai, Sulsel, Rabu.
Dia mengatakan besarnya pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk dana bagi hasil.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mendukung dan mensukseskan UU HPP ini agar, pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih baik lagi.
Undang-undang tersebut akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), guna memudahkan proses penarikan pajak penghasilan (PPh).
Menurut Andi Kartini, UU HPP merupakan momentum untuk membangun kembali perekonomian dan menata ulang sistem perpajakan, sehingga lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan.
"UU ini disusun agar sistem perpajakan menjadi lebih adil, efisien, fleksibel dan netral dalam penerapannya yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional termasuk di Kabupaten Sinjai," ujarnya.
Sosialisasi ini dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal Kabupaten Sinjai diantaranya Dinas Pendidikan untuk kategori OPD dengan setoran terbesar, Sekretariat untuk kategori OPD dengan pelaporan terbaik dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk kategori sinergi dalam pelaksanaan rekonsiliasi dana bagi hasil atas pajak-pajak desa melalui dana APBD Kabupaten Sinjai.
Sedangkan penghargaan pada Polres Sinjai untuk instansi vertikal dengan setoran terbesar dan Pengadilan Negeri Sinjai untuk kategori pelaporan terbaik.