Makassar (ANTARA) - Tim Khusus Narkoba, Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika psikotropika jenis ganja seberat 947,47 gram sekaligus menangkap diduga pelaku bernisial MIT di BTN Pepabri Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Iya benar, ada penangkapan terduga pelaku dan pengeledahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba jenis ganja," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana di Makassar, Selasa.
Penangkapan terduga pelaku tersebut dipimpin Kepala Unit Timsus Narkoba Kompol Rapiuddin bersama Panit 2 Ipda Erwin HS bersama anggota tim Narkoba Polda Sulsel pada Senin 10 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WITA.
Tertangkapnya MIT berawal dari hasil lidik anggota yang menerima informasi adanya paket pengiriman mencurigakan berada di kantor Pos yang diduga narkotika jenis Ganja. Sehingga tim bergegas ke kantor Pos untuk memastikan paket tersebut.
Tim kemudian menyamar sebagai kurir kantor pos lalu mengantarkan paket ke alamat rumah terduga pelaku di BTN Pepabri Sudiang Blok B16, Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya.
Sesaat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemilik paket MIT langsung menerima barang haram tersebut, dan tidak menaruh kecurigaan.
Usai menerima paket, anggota langsung datang lalu mengeledah paket tersebut termasuk menginterogasi terduga pelaku memastikan barang terlarang itu miliknya. Saat paket seberat 2,5 kilogram itu diperiksa petugas ditemukan narkoba jenis ganja kering.
Setelah paket itu di buka, terdapat satu bungkus besar diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 947,47 gram, 14 bungkus mie instan, dan tujuh buku panduan jamaah haji dan beberapa lembar kertas serta satu unit ponsel berwarna hitam.
Dari keterangan terduga pelaku setelah diinterogasi petugas mengakui barang yang diterima itu setelah menerima telepon dari rekannya berinisial I untuk menerima paket narkoba tersebut.
"Yang bersangkutan beserta barang buktinya kini diamankan di ruang Dit Res Narkoba guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Komang menegaskan.

