Kadisdik Makassar minta maaf kasus dugaan perundungan disebut konten
Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, meminta maaf kepada pihak keluarga siswi SMPN 21 berinisial IRM yang menjadi korban dugaan perundungan oleh rekan kelasnya hingga terjadi kekeliruan yang ditafsirkan sebagai konten.
"Itu terjadi miskomunikasi, bahwa bahasa saya terkait konten. Saya meminta maaf kepada keluarga besar orang tuanya," ujar Muhyiddin mengklarifikasi melalui keterangan pers melalui video diterima, Jumat.
Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi Jumat, 7 Januari 2021. Pada saat itu, persoalan telah diselesaikan di sekolah melalui guru Bimbingan dan Konseling (BK) bahkan kedua siswa yang berkelahi tersebut sudah didamaikan, sehingga tidak ada masalah.
Selain itu, peristiwa tersebut di luar lingkungan sekolah, dan bukan pada jam belajar mengajar. Usai kejadian, video yang direkam rekannya kemudian viral di media sosial. Belakangan baru diketahui dan pada 10 Januari 2021 ia langsung mendatangi sekolah SMPN 21 Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mencari informasi.
"Kami klarifikasi ke lapangan, dan mengundang orang tua siswa serta Dinas Pemberdayaan Perempuan. Hari itu juga langsung kami konferensi pers terkait dengan hasil klarifikasi kami," ujar mantan Plt. Kadis Sosial Makassar ini meluruskan.
Dari hasil informasi yang dikumpulkan, kata dia, kejadian itu dilatarbelakangi saling ejek antara sesama mereka satu kelas. Peristiwa itu lalu direkam rekannya kemudian belakangan beredar luas di media sosial.
"Namanya anak-anak begitu, di usia kelas dua SMP masih labil. Biasanya anak-anak itu karena ucapan mengejek jadi perkelahian antarmereka," papar Muhyiddin.
Video viral ini kemudian menjadi masalah, berawal dari salah satu diantara siswa di lokasi saat kejadian merekam video dan menganggap sebagai bahan candaan. Lalu dikirim ke media sosial. Dari informasi itulah kemudian ia menyebutkan sebagai konten.
"Itu salah satu di antara mereka, siswa ini mungkin main-main lalu membuat konten (diunggah) di media sosial. Lalu dia jadikan konten, sehingga saya katakan bahwa ini konten. Tidak ada maksud begitu (memastikan)," paparnya menegaskan.
Guna mengantisipasi kejadian serupa, Muhyiddin telah menginstruksikan seluruh pihak sekolah agar mengawasi secara ketat segala aktivitas siswa khususnya pada jam pelajaran. Selain itu meminta guru dan penanggungjawab sekolah untuk mengedukasi siswa tidak sembarangan membuat konten di media sosial.
"Hal inilah yang terjadi. Mereka tidak tahu risikonya, mungkin mereka menganggap biasa, tapi ini (dampaknya) luar biasa bila sudah menjadi konsumsi publik," kata Muhyiddin menekankan.
Sebelumnya, pihak keluarga IRM siswa SMPN 21 Makassar merasa kecewa atas penyataan Kadisdik Makassar bahwa video atas perlakuan kekerasan terhadap putrinya oleh rekannya sendiri yang viral itu disebut konten. Bahkan, pihak keluarga juga sudah melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.
"Itu terjadi miskomunikasi, bahwa bahasa saya terkait konten. Saya meminta maaf kepada keluarga besar orang tuanya," ujar Muhyiddin mengklarifikasi melalui keterangan pers melalui video diterima, Jumat.
Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi Jumat, 7 Januari 2021. Pada saat itu, persoalan telah diselesaikan di sekolah melalui guru Bimbingan dan Konseling (BK) bahkan kedua siswa yang berkelahi tersebut sudah didamaikan, sehingga tidak ada masalah.
Selain itu, peristiwa tersebut di luar lingkungan sekolah, dan bukan pada jam belajar mengajar. Usai kejadian, video yang direkam rekannya kemudian viral di media sosial. Belakangan baru diketahui dan pada 10 Januari 2021 ia langsung mendatangi sekolah SMPN 21 Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mencari informasi.
"Kami klarifikasi ke lapangan, dan mengundang orang tua siswa serta Dinas Pemberdayaan Perempuan. Hari itu juga langsung kami konferensi pers terkait dengan hasil klarifikasi kami," ujar mantan Plt. Kadis Sosial Makassar ini meluruskan.
Dari hasil informasi yang dikumpulkan, kata dia, kejadian itu dilatarbelakangi saling ejek antara sesama mereka satu kelas. Peristiwa itu lalu direkam rekannya kemudian belakangan beredar luas di media sosial.
"Namanya anak-anak begitu, di usia kelas dua SMP masih labil. Biasanya anak-anak itu karena ucapan mengejek jadi perkelahian antarmereka," papar Muhyiddin.
Video viral ini kemudian menjadi masalah, berawal dari salah satu diantara siswa di lokasi saat kejadian merekam video dan menganggap sebagai bahan candaan. Lalu dikirim ke media sosial. Dari informasi itulah kemudian ia menyebutkan sebagai konten.
"Itu salah satu di antara mereka, siswa ini mungkin main-main lalu membuat konten (diunggah) di media sosial. Lalu dia jadikan konten, sehingga saya katakan bahwa ini konten. Tidak ada maksud begitu (memastikan)," paparnya menegaskan.
Guna mengantisipasi kejadian serupa, Muhyiddin telah menginstruksikan seluruh pihak sekolah agar mengawasi secara ketat segala aktivitas siswa khususnya pada jam pelajaran. Selain itu meminta guru dan penanggungjawab sekolah untuk mengedukasi siswa tidak sembarangan membuat konten di media sosial.
"Hal inilah yang terjadi. Mereka tidak tahu risikonya, mungkin mereka menganggap biasa, tapi ini (dampaknya) luar biasa bila sudah menjadi konsumsi publik," kata Muhyiddin menekankan.
Sebelumnya, pihak keluarga IRM siswa SMPN 21 Makassar merasa kecewa atas penyataan Kadisdik Makassar bahwa video atas perlakuan kekerasan terhadap putrinya oleh rekannya sendiri yang viral itu disebut konten. Bahkan, pihak keluarga juga sudah melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.