Makassar (ANTARA News) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Upah Minimum Kota (UMK) 2012 dibayarkan mulai Februari, 2012.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Saggaf Saleh menjelaskan, UMP dan UMK baru dibayarkan pada Februari karena pada Januari, perusahaan perlu melakukan penyesuaian perhitungan kenaikan upah.
"Memang baru UMP dan UMK 2012 baru dibayarkan Februari ini. juga sekaligus membayar sisa UMP dan UMK yang belum dibayarkan pada Januari lalu," katanya di Makassar, Rabu.
UMP Sulsel disetujui sebesar Rp1,2 juta per bulan pada November 2011 atau naik Rp100 ribu dibandingkan 2011. UMP ditetapkan setiap akhir tahun dan pemberlakuannya per 1 Januari tahun berjalan. Sementara UMK Makassar, ditetapkan senilai Rp1,265 juta.
Pihaknya, telah melakukan pemberitahuan dan akan melakukan pengawasan pemberlakuan UMP 2012 terhadap seluruh perusahaan.
Jika masih ada perusahaan yang tidak mengikuti penetapan UMP maka pihaknya akan memberlakukan sanksi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Bentuk sanksi mulai dari teguran hingga hukuman penjara bagi pemimpin perusahaan yang terbukti tidak memberi upah sesuai ketentuan.
"Sanksinya mulai dari teguran hingga hukuman penjara, sesuai undang-undang tenaga kerja. Sepanjang itu melalui tahapan pelaporan hingga ke pengadilan," katanya.
Hingga akhir 2011, jumlah perusahaan di Sulsel mencapai 12 ribu dengan 175 ribu karyawan. 5.000 perusahaan diantaranya berada di Kota Makassar dengan jumlah karyawan 60 ribu.
Sejak 2008 hingga 2011, UMP Sulsel mengalami kenaikan dari Rp700 ribu menjadi Rp1,1 juta.
UMP menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menentukan UMK dengan syarat tidak boleh lebih rendah dari UMP.
Dasar kenaikan UMP adalah kebutuhan hidup layak (KHL) terendah dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel sebesar Rp1.161.000. KHL terendah dijadikan dasar dengan pertimbangan kesanggupan masing-masing daerah.
(T.KR-RY/S016)

