Makassar (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengakui Perda RTRW Sulawesi Selatan menjadi produk hukum pertama hasil integrasi materi teknis muatan perairan pesisir atau dokumen final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2022-2041 merupakan produk hukum pertama hasil integrasi muatan perairan pesisir pasca UU Cipta Kerja.
"Perda ini sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” tuturnya dalam rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterima di Makassar, Jumat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah provinsi berupa dokumen final RZWP-3-K yang terdiri atas rencana tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang laut provinsi, struktur ruang laut, rencana pola ruang laut dan alur migrasi biota laut serta arahan pengelolaan ruang laut.
Selain itu, materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah provinsi harus mempertimbangkan aspek kedaulatan dan kesatuan wilayah, keberlanjutan, kesatuan ekosistem, pengarusutamaan ekonomi biru dan kebencanaan.
Sejalan dengan itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto juga menerangkan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 ini sekaligus mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029.
Serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, penataan ruang laut secara berkelanjutan menjadi instrumen yang sangat mendasar untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru (blue economy).
Dimana implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi bagi aktivitas yang menetap di ruang laut.
Berita Terkait
DPRD dan Pemprov Sulbar matangkan Ranperda RTRW
Jumat, 29 Maret 2024 18:35 Wib
Pemprov Sulsel hadirkan akademisi bahas RTRW bersama 24 daerah
Kamis, 16 Maret 2023 5:19 Wib
Ranperda Revisi RTRW Makassar akomodasi pengaruh investasi IKN Nusantara
Kamis, 22 Desember 2022 21:32 Wib
Pemprov Sulbar mendukung Kebijakan Satu Peta solusi masalah kawasan
Kamis, 15 September 2022 14:37 Wib
Pemprov Sulsel fokus benahi alih fungsi lahan sesuai Perda RTRW
Rabu, 25 Mei 2022 21:01 Wib
Sulsel terbitkan Perda RTRW 2022 agar pembangunan tertata
Kamis, 26 Mei 2022 5:55 Wib
DPRD Kota Baubau berkonsultasi dengan Unhas terkait penyempurnaan RTRW
Rabu, 18 Mei 2022 16:23 Wib
KPK puji Perda RTRW Sulsel terintegrasi zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil
Senin, 16 Mei 2022 20:02 Wib