Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dapat memicu peningkatan perekonomian daerah.
"Melalui undang-undang ini sinergi kita tetap intens, bagus dan optimal sehingga memicu peningkatan perekonomian daerah, itu tujuannya. Sulsel yakin dan percaya untuk selalu mengedepankan pelayanan terkait pendapatan daerah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani pada momentum sosialisasi UU HKPD yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa.
Ia mengatakan hadirnya undang-undang tersebut, maka sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat menjadi lebih optimal, khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Oleh karena itu, ia sangat berharap undang-undang tersebut semakin mendorong perekonomian Sulsel lebih bertumbuh dan berkembang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Astera Primanto Bhakti menjelaskan keberadaan UU HKPD bertujuan mengubah ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Yang menjadi perhatian daerah itu biasanya DAU. DAU ini ada perubahan yang signifikan. Idealnya ini ke depan setelah lima tahun, DAU ini semuanya nanti akan asimetris. Jadi, antara satu daerah dengan daerah lain tidak bisa diperbandingkan tapi semuanya betul-betul akan melihat data dan informasi yang tersedia di daerah tersebut," ucapnya.
Untuk DBH, kata Astera, aturan baru ini akan memberikan keuntungan kepada daerah yang bersebelahan dengan daerah yang memiliki hasil dari lahan produksi.
"Di undang-undang sebelumnya, kalau ada kabupaten atau kota yang tetangga daerah penghasil tapi provinsinya beda, maka tidak kecipratan. Sekarang di dalam undang-undang yang baru ini kita kecipratan. Ini ada beberapa perubahan yang saya rasa sangat signifikan. Daerah yang tetangga dengan daerah penghasil akan dapat kompensasi,"katanya.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara, Anggota Komite IV DPD RI Ajiep Padindang, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Astera Primanto Bhakti, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura, dan sejumlah Bupati Wali Kota yang ada di Sulsel.