"Kami sedang menyusun laporan tersebut (harta kekayaan, red), dan memang butuh waktu karena ada banyak hal yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku," kata Gah yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Kupang itu di Kupang, Kamis.
Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi soal tindaklanjut Pemerintah Kota Kupang terhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang kewajiban penyampaian dan sanksi atas keterlambatan penyampaian harta kekayaan bagi para penyelenggara negara.
Menurut dia, edaran untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) itu, diikuti dengan penerapan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang Otniel Pello yang dihubungi secara terpisah mengaku sedang menyusun laporan harta kekayaannya untuk disampaikan kepada KPK.
"Saya sudah pernah membuat laporan serupa ketika masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Kupang. Sekarang, saya sudah berada di posisi lain, dan wajib untuk memenuhi aturan tersebut," ujarnya.
Kepala Sub Bagian Badan Hukum Setda Kota Kupang Pauto Neno secara terpisah mengatakan kewajiban pejabat melaporkan harta kekayaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.05 Tahun 2012.
Surat Edaran tersebut sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana ketentuan UU No.28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, mengacu pada UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Instruksi Presiden No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Ketika ditanya soal sanksi bagi pejabat negara yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya, Pauto mengatakan pejabat negara yang tidak mengindahkan aturan dimaksud akan dihukum dengan aturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seperti yang diatur dalam PP No.53 Tahun 2010. (T.KR-YHS/L003)