Dobo, Maluku (ANTARA News) - Penahanan Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko yang dilakukan kejaksaan haruslah mendapatkan izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena hal itu diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Anggota tim kuasa hukum Theddy Tengko, Prof Agus Dwiharsono, di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru, Minggu, mengatakan, penahanan kliennya harus mendapatkan izin Kepala Negara terlebih dulu, karena terkait dengan jabatannya sebagai bupati setempat.
"Jadi penangkapan Theddy di Hotel Menteng, Jalan Cik Ditiro, Jakarta Pusat, Rabu (12/12) siang, selanjutnya rencana eksekusi ke Ambon, Kamis (13/12) yang batal karena tidak ada dasar hukum itu hendaknya jangan mencoreng citra kejaksaan yang terindikasi hanya kepentingan oknum - oknum tertentu saja," ujar Prof Agus.
Prof Agus yang mendampingi Theddy melakukan perlawanan terhadap rencana eksekusinya di Bandara Soekarno - Hatta di Jakarta saat itu tidak memahami dasar hukum jaksa bersikeras untuk mengeksekusi kliennya.
Bahkan, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku maupun Kejari Dobo masih bertekad untuk menahan Theddy.
"Kami binggung dengan pemahaman hukum dari para jaksa yang sebenarnya harus mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan tertanggal 22 November 2012 menyatakan, apabila surat putusan pemidanaan yang tidak membuat ketentuan KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka mengakibatkan batal demi hukum," kata Agus.
Sebelumnya Hakim tunggal PN Ambon, Syahfruddin saat sidang pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan penetapan non executable, menyusul persidangan pada 10 September 2012.
Dasar hukum inilah yang memotivasi Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu memohon pertimbangan Mendagri Gamawan Fauzi untuk mengaktifkan kembali Theddy.
Kemendagri melalui SK ditandatangani oleh Susilo selaku Sekretaris Ditjen Otda dengan No. 131.81-763 tertanggal 31 Oktober 2012 telah mengaktifkannya kembali menjadi Bupati Kepulauan Aru.
Karena itu, Agus menegaskan, tidak ada alasan untuk jaksa menahan maupun mengeksekusi Theddy karena pengaktifannya kembali menjadi Bupati Kepulauan Aru telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami pun tunjukan itu dengan melakukan perlawanan di Bandara Soekarno - Hatta sehingga Direktur III Jamintel Kejagung akhirnya menyerahkan Theddy disaksikan Kapolres maupun Kajari Tangerang," ujarnya.
Disinggung keputusan MA No.01/WK.MA.Y/PEN/X/2012 tertanggal 25 oktober 2012 yang menjadi pertimbangan jaksa menahan maupun eksekusi Theddy, Agus meragukan prosedur berperkara dari institusi penegak hukum tersebut.
"Kami tahu nomor surat itu merupakan kode Wakil Ketua MA bidang Yudisial dan bukan untuk berperkara sehingga diragukan keakuratan maupun keabsahan hukumnya," tandas Agus Dwiharsono.
Kejati Maluku mengeksekusi Theddy menindaklanjuti putusan MA tertanggal 10 April 2012 itu. Namun, pihak Theddy melakukan perlawanan karena menilai pada putusan MA itu tidak dicantumkan pasal 197 huruf k.
Theddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.
SK pemberhentian sementara Teddy Tengko tertuang dalam surat keputusan Mendagri bernomor 131.81-151, berlaku sampai proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(T.L005/I006)