Ambon (ANTARA Sulsel) - Setelah melewati masa-masa persidangan di Pengadilan Negeri Ambon hingga Mahkamah Agung dan lolos dari sergapan tim eksekutor kejaksaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, maka Theddy Tengko akhirnya menyerah dan masuk bui.
Drama pelarian terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku senilai Rp42,5 miliar ini berakhir ketika tim eksekutor Kejaksaan Agung menjemputnya di ruang tunggu Bandara Rar Gwamar, Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (29/5).
Theddy Tengko saat itu sedang menjemput Danrem 151/Binaya Kolonel Infantri Asep Kurniadi yang kebetulan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Aru.
"Terpidana tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dinaikkan ke pesawat jenis Nomad milik TNI-AU sekitar pukul 14.10 WIT," kata Wakajati Maluku Adam M.H Sabtu di Ambon, Rabu malam.
Theddy dibawa ke Ambon dengan pesawat yang membawa rombongan Danrem Kolonel Asep ke Kota Dobo.
Pesawat itu tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pukul 16.30 WIT dan tim kejaksaan membawa terpidana langsung ke Lapas kelas II Ambon.
Theddy kemudian diserahkan ke lembaga pemasyarakatan setelah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan tepat jam 18.00 WIT.
Di tempat itulah sang bupati mengakhiri petualangannya yang cukup panjang sejak dijadikan tersangka pada 10 Maret 2010.
"Setali tiga uang"
Eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko merupakan kasus "setali tiga uang" dengan apa yang menimpa Susno Duadji.
Kedua terpidana kasus korupsi ini sempat melakukan perlawanan melalui dalil-dalil dan penafsiran hukum tentang putusan Mahkamah Agung yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHP tentang perintah penahanan.
Bahkan tim pengacara Susno menyatakan Mahkamah Agung hanya memberi perintah kepada terpidana untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp2.500, suatu tindakan yang oleh banyak pihak dipandang sebagai pelecehan terhadap hukum.
Dalam kasus Theddy Tengko, tim pengacaranya yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra bahkan sempat mendapatkan "restu" Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan kliennya tidak bisa dieksekusi.
Setelah perdebatan dan diskusi panjang para pakar hukum pidana di media massa terutama televisi atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang tidak batalnya demi hukum putusan Mahkamah Agung yang tidak mencantumkan pasal "argumentatif" tersebut, Susno Duadji pun menyerahkan diri.
Langkah Susno itu tak pelak membuat Kejaksaan Agung semakin percaya diri untuk menggelandang Theddy Tengko ke hotel prodeo.
Penangkapan Bupati Kepulauan Aru itu dirasakan bakal menjadi kenyataan ketika Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada Selasa (28/5) menyatakan pemerintah akan memberhentikan Theddy dari jabatannya, bahkan bila Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu tidak mengajukan usul untuk itu atas dasar surat permintaan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami sudah surati Gubernur. Intinya tolong ajukan ke Kemendagri untuk diberhentikan," kata Gamawan.
Theddy Tengko dieksekusi berdasarkan putusan MA nomor 161 K/pidus/2012/10 April 2012 yang menyatakan dia dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp500 juta, subsider enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar subsider 2 tahun.
Menurut Wakajati Adam M.H Sabtu, penjemputan terpidana di Dobo dilakukan oleh tim eksekutor dari Kejagung yang dipimpin Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Pidsus Kejagung dibantu tim jaksa eksekusi dan Kajari Dobo bersama aparat TNI/Polri.
Penutupan bandara
Penangkapan Theddy Tengko sebenarnya sudah diupayakan sejak pekan lalu, namun upaya itu berbuntut pengeroyokan terhadap dua orang jaksa yang ditugaskan untuk memantau keberadaan sang terpidana di Dobo.
Kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah orang yang diduga kuat merupakan "kaki tangan" sang terpidana tersebut saat ini dalam penyidikan polisi.
Tampaknya, perlawanan paling akhir terhadap upaya jaksa mengeksekusi dirinya dilakukan Theddy lewat skenario sasi atau larangan secara adat terhadap pengoperasian Bandara Rar Gwamar oleh seorang pemangku adat dari desa setempat.
Penutupan bandara itu secara adat pada Senin (27/5) subuh sekitar pukul 03.00 WIT membuat pesawat komersial Trigana Air, satu-satunya maskapai yang melayani rute Ambon - Langgur - Dobo tidak berani beroperasi demi alasan keselamatan.
Keengganan Trigana Air itu membuat tim eksekutor tidak punya akses ke Dobo kecuali melalui jalur laut yang butuh waktu dan harus menghadapi musim gelombang yang berbahaya.
Kepala Bandara Rar Gwamar Agus Laipenny menyatakan pihaknya tidak punya kapasitas untuk memberi keterangan mengenai alasan sasi yang dilakukan kepala desa Durjela Luis Barends itu, yang belakangan dilawan oleh pemangku adat Desa Wangel, Pieter Barends.
Pieter membuka sasi terhadap bandara itu pada hari yang sama, sekira 3,5 jam setelah Luis Barends melakukan aksi penutupan.
Meskipun demikian, manajemen Trigana Air tidak mau mengoperasikan pesawatnya ke Dobo.
Skenario penutupan bandara itu dipatahkan dengan strategi tim eksekutor kejaksaan yang membonceng pesawat jenis Nomad yang digunakan rombongan Danrem 151/Binaya Kolonel Inf Asep Kurniadi ke Dobo, sehingga Theddy tidak bisa "kabur" dan mandah digelandang ke Ambon.
Sehari setelah penangkapan Theddy, Bandara Rar Gwamar pun kembali beroperasi secara normal setelah ada pengamanan dari aparat Polres Kepulauan Aru dibantu personel TNI-AD dan TNI-AL, serta jaminan dari pemangku adat Desa Durjela maupun Wangel.
Satu hal yang pasti, penangkapan Theddy Tengko dan menyerahnya Susno Duadji ke tangan polisi menunjukkan bahwa wibawa hukum masih bisa ditegakkan di negeri ini, meski upaya perlawanan dua terpidana kasus korupsi ini khususnya Susno Duadji terlanjur menjadi tontonan menarik bagi publik nasional dan, sangat mungkin juga internasional. A.F. Firman