Makassar (ANTARA) - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan pada sejumlah UPT Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan menjalani program rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu, serta penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Tahun ini di Sulsel ada 430 warga binaan, narapidana dan tahanan. Khusus tahanan itu disini 130 orang dan untuk narapidana sebanyak 300 orang," sebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto usai pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Ia menyebutkan, dari 24 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, untuk kasus narkotika di Lapas dan Rutan paling mendominasi. Data tahun 2020-2022 tercatat sebanyak 2.553 orang tahanan dan narapidana tergolong pengguna, dari jumlah total 5.372 orang tahanan dan narapidana berkasus narkotika se-Sulsel.
Oleh karena itu, salah satu langkah Kemenkumham dalam penanggulangan kasus narkotika adalah turut serta melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial pada UPT Pemasyarakatan sebagaimana aturan tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi.
Semangat Pemasyarakatan untuk memerangi penyalahgunaan narkotika dengan rehabilitasi telah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal Pemasyarakatan bersama dengan Deputi Rehabilitasi BNN tentang Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Narapidana pada tahun 2018.
Selanjutnya pelaksanaan rehabilitasi bagi WBP dilaksanakan dengan dasar Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS- 2018.PK.01.06.05 tahun 2022 tentang Standar Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Program ini bagaimana kita meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dan menjadi fokus kita agar mereka mempunyai perubahan perilaku, serta diarahkan mengurus dirinya sendiri saat di masyarakat tidak mengulangi lagi penggunaan narkoba," katanya.
"Harapannya ketika mereka bebas menjadi duta-duta masyarakat dalam mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika," harap Suprapto.

Selain itu, bagaimana warga binaan lebih taat pada aturan yang ada terutama menyadari ketentuan tentang narkotika, bersosialisasi, serta bagaimana membagi informasi untuk penyembuhan dan tidak mengulangi perbuatan itu.
Untuk program rehabilitasi ini, kata dia, selama enam bulan atau satu semester satu kali rehab dengan bekerja sama stakeholder terkait seperti BNN, juga lembaga Sahabat Nurul Iman soal keagamaan, termasuk melibatkan adiksi konselor, dan assesor.
Kepala Rutan Kelas I Makassar Moh Muhidin menambahkan, untuk warga binaan yang menjalani rehabilitasi narkoba di Rutan setempat sebanyak 70 orang dengan kombinasi berbagai usai.
"Untuk rehab di dalam sini, Rutan. Sistemnya, jadi kita setiap hari sesuai jadwal yang ditentukan. Kita punya blok E khusus rehabilitasi, jadi tidak ada blok lainnya, memang dikhususkan di situ," tutur Muhidin menambahkan.
Kegiatan pembukaan rehabilitasi pemasyarakatan tersebut dihadiri perwakilan Balai Rehabilitasi Baddoka BNN-P Sulsel, Pengadilan Negeri Makasar, Kejaksaan Negeri Makassar, Komandan Kodim 1408 Makassar, Polrestabes Makassar, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia Makassar serta KNPI Kota Makassar dan perwakilan UPT wilayah Makassar.

