Makassar (ANTARA) - Penyidik Polres Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan anak anggota DPRD Wajo berinisial ASW sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah memukuli juru parkir hingga video rekaman CCTV viral di media sosial.
"Bersangkutan sudah jadi tersangka. Dia koperatif datang ke kantor dan langsung kita lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Wajo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Theodorus Echal Setiawan, saat dikonfirmasi Kamis.
Dari perbuatannya, bersangkutan akan dijerat pasal 351 ayat 1 KHU Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan penjara.
Sejauh ini, penyidik masih memproses perkara tersebut termasuk akan memeriksa korban berkaitan dugaan kasus penganiayaan. Pelaku diketahui merupakan anak Wakil Ketua Komisi I DPRD Wajo, Zainuddin Ambo Saro.
Sebelumnya, kejadian pemukulan korban bernama Suwandi berprofesi juru parkir ini dipukuli tersangka saat hendak menghadiri acara perkawinan. Peristiwa tersebut sempat terekam CCTV hingga videonya viral di media sosial.
Awalnya, korban mengarahkan kendaraan tersangka karena memarkir pas di depan toko peralatan MR DIY, Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kota Sengkang pada Selasa, 31 Januari 2023 agar maju sedikit dan tidak menghalangi kendaraan lain. Tetapi pelaku tidak menanggapi hingga terjadi cekcok mulut.
Kemudian, petugas Dinas Perhubungan yang berada di lokasi kejadian dipanggil agar memberi solusi, namun tidak digubris. Pelaku pun langsung pergi untuk menghadiri pesta di gedung yang berdekatan dengan toko setempat.
Selang beberapa saat, karena ada kendaraan pelanggan toko mogok, korban pun mendorongnya mundur, namun tiba-tiba dari arah belakang korban dipukuli dan ditendang pelaku.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan dugaan penganiayaan dirinya ke Polres Wajo termasuk melakukan visum di rumah sakit karena mengalami luka di bagian wajahnya.
Sementara versi pelaku ASW menyebutkan, video yang viral tersebut tidak utuh. Ia pun memberikan klarifikasi melalui video medsosnya bahwa kejadian tersebut disebabkan adanya ketersinggungan. Ia berdalih, karena disinggung juru parkir dengan kata-kata kasar, hingga emosi memukulnya usai menghadiri pesta.
"Istri saya hamil besar tidak bisa jalan jauh. Kalau perlu saya kasih biaya parkir dan mungkin saya hanya naik sebentar ke atas gedung dan kembali lagi. Sebelum ke atas gedung, juru parkir ini meneriaki saya dalam bahasa Bugis. Kata itu dalam tradisi saya dipakasiri (bikin malu). Di situ juga ada petugas Dishub melerai," katanya.
Ia pun mengakui atas perbuatannya dan khilaf usia kejadian kala itu serta telah meminta maaf kepada korban juga melalui akun pribadinya di media sosial melalui video.
Berita Terkait
Kejari Wajo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus program BPNT
Rabu, 24 Juli 2024 0:15 Wib
136 Kades di Wajo dapat tambahan masa kerja dua tahun
Senin, 22 Juli 2024 15:27 Wib
DPRD Kabupaten Wajo menetapkan tiga Perda di Rapat Paripurna
Sabtu, 20 Juli 2024 0:56 Wib
DPRD Wajo tanam pohon peringati Hari Lingkungan Dunia
Rabu, 5 Juni 2024 17:51 Wib
Puslitbang Unhas sebut 13 daerah di Sulsel masuk indeks risiko bencana kategori tinggi
Senin, 3 Juni 2024 20:49 Wib
DLHK Sulsel segera melakukan penghijauan di lahan kritis Wajo
Minggu, 2 Juni 2024 0:26 Wib
BPBD Sulsel mengajak masyarakat mitigasi bencana
Jumat, 10 Mei 2024 17:04 Wib
Pj Gubernur Sulsel pastikan bantuan sampai ke rumah korban banjir di Wajo
Kamis, 9 Mei 2024 14:26 Wib