Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah menjanjikan akan mengizinkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri.
"Sebagaimana yang ada dalam pemberitaan, bahwa ada surat dari tersangka LE yang ditulis tangan dan kemudian itu beredar ya di media, kami tegaskan tidak ada janji dari KPK secara khusus kepada tersangka agar bisa berobat ke Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan pertemuan antara KPK dengan tersangka Lukas Enembe di Papua dilakukan secara terbuka dan dihadiri pihak-pihak eksternal.
Pertemuan yang dilakukan dalam rangka penyelidikan tersebut bahkan turut diliput oleh media dan dipastikan tidak ada janji khusus dari KPK kepada Lukas Enembe.
"Pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus, bahkan boleh diliput oleh teman-teman media saat itu, ada pihak eksternal juga dari Polda (Papua), BIN (Badan Intelijen Negara), dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan khusus, apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura," jelasnya.
Ali menambahkan KPK telah menerima surat yang dikirimkan Lukas Enembe dan surat tersebut kini tengah dipelajari oleh penyidik sebagai bagian dari penanganan perkara
"Surat yang dimaksud dikirimkan kepada ketua KPK, kami juga menerimanya, sudah dipelajari sehingga tentu sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani perkara ini yang selalu kami sampaikan, tentu kami tetap berpijak pada aturan," tambahnya.
Lebih lanjut, Ali juga mengatakan Lukas Enembe berada dalam keadaan sehat selama di Rutan KPK dan kondisi kesehatannya selalu dalam pengawasan oleh tim dokter KPK.
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Perpanjangan masa penahanan di Rutan KPK untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tegaskan tak pernah janjikan Lukas Enembe berobat ke luar negeri
Berita Terkait
Pengacara Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 7 Februari 2024 14:11 Wib
Bareskrim Polri menangkap penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe
Selasa, 2 Januari 2024 14:00 Wib
Keluarga Lukas Enembe meminta maaf atas aksi pembakaran di Jayapura
Jumat, 29 Desember 2023 13:17 Wib
Kapolresta Jayapura : Pemakaman Lukas Enembe ditunda akibat hujan
Jumat, 29 Desember 2023 11:34 Wib
Dampak kericuhan saat prosesi pemakaman Lukas Enembe
Jumat, 29 Desember 2023 7:38 Wib
Presiden GIDI imbau warga mengiring jenazah Lukas Enembe hingga tempat peristirahatan dengan damai
Kamis, 28 Desember 2023 12:43 Wib
Pemprov Papua mengajak warga ikuti prosesi pemakaman Lukas Enembe
Kamis, 28 Desember 2023 12:26 Wib
Pemakaman Lukas Enembe dilaksanakan hari ini
Kamis, 28 Desember 2023 12:24 Wib