Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat memberikan ruang seluas-luasnya kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah itu untuk mengembangkan usahanya.
"Kami membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya bagi UMKM agar UMKM dapat berkembang dan tercipta iklim usaha yang lebih sehat," kata Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, pada penyelenggaraan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) di Pasangkayu, sebagaimana dituangkan dalam rilis yang diterima di Mamuju, Kamis.
Untuk memenuhi hal itu, Bupati Yaumil mengajak para pelaku UMKM yang baru memulai usahanya ataupun yang sudah memiliki usaha agar tidak meremehkan pentingnya melakukan pendaftaran merek.
Hal itu bertujuan untuk kenyamanan berusaha dan menghindari terjadinya sengketa usaha yang disebabkan merek tidak terdaftar.
"Karena secara faktual, banyak terjadi kasus persengketaan merek yang sudah terkenal di publik," terang Yaumil Ambo.
Ia juga menyampaikan bahwa sektor usaha menengah dan kecil di Indonesia memiliki peran dan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
"Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Yaumil Ambo.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan menilai untuk mendorong pendaftaran merek diperlukan kerja sama pemerintah daerah agar dapat memberikan semangat kepada masyarakat.
"Sehingga dapat memberikan dampak peningkatan ekonomi pelaku UMKM di Pasangkayu," katanya.
Sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi saat ini, para pelaku usaha UMKM kata Parlindungan, harus pandai mengambil peluang bisnis dengan meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam menciptakan brand (merek) dagang maupun jasa.
"Diharapkan, melalui kegiatan yang dilakukan oleh jajaran Kemenkumham Sulbar dapat mendorong hadirnya produk yang berkualitas dari brand-brand lokal Pasangkayu yang mampu menguasai pasar di Sulbar hingga nasional, maupun luar negeri," jelas Parlindungan.