Kejati Sulbar dan Unhas jajaki kerja sama peningkatan SDM penegak hukum
Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan menjajaki kerja sama peningkatan sumber daya manusia (SDM) penegak hukum, khususnya jaksa pada kejaksaan tinggi setempat.
"Kami menyambut baik tawaran kerja sama Fakultas Hukum Unhas terkait peningkatan SDM penegak hukum, khususnya jaksa di Kejati Sulbar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Muhammad Naim, pada pertemuan dengan Dekan Fakultas Hukum Unhas Hamzah Halim, di Mamuju, Rabu.
Selain terkait peningkatan SDM penegak hukum, pertemuan Kajati dengan Dekan Fakultas Hukum Unhas juga membahas rencana kerja sama dalam bidang penelitian bersama dan pengabdian masyarakat.
Kerja sama tersebut kata Kajati, sebagai tindak lanjut pembicaraan Dekan Fakultas Hukum Unhas dengan Kabadiklat Kejagung Tony Spontana serta Kapusdiklat Yulianto.
"Juga tindak lanjut kerja sama sebelumnya antara Unhas dan Kejati Sulbar yang sebelumnya sudah tahap kedua dan sekarang hendak memasuki tahap ketiga," ujar Muhammad Naim.
Hasil pembicaraan dengan pihak Fakultas Hukum Unhas itu lanjut Kajati, selanjutnya akan disosialisasikan kepada semua pegawai Kejati Sulbar.
"Melalui kerja sama peningkatan SDM ini, kiranya para penegak hukum di jajaran Kejati Sulbar dapat melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi lagi dan jangan puas di tingkat strata satu (S1) saja," terang Muhammad Naim.
Kajati berharap, setelah pertemuan dengan Dekan Fakultas Hukum Unhas tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti melalui penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU.
"Kami berharap melalui kerja sama tersebut pihak Fakultas Hukum Unhas bisa membuka kelas jarak jauh, perkuliahan bisa dilaksanakan di Mamuju dan mendatangkan dosen dari Unhas dengan menyamakan jam waktu pelaksanaan perkuliahan," jelas Muhammad Naim.
Pada pertemuan itu juga dibahas terkait rencana Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan seminar nasional dengan tema "Restorative Justice" atau keadilan restoratif.
"Seminar nasional itu sebagai implementasi Undang-undang Kejaksaan yang baru, yakni Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," terang Muhammad Naim.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sulbar dan Unhas kerja sama peningkatan SDM penegak hukum
"Kami menyambut baik tawaran kerja sama Fakultas Hukum Unhas terkait peningkatan SDM penegak hukum, khususnya jaksa di Kejati Sulbar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Muhammad Naim, pada pertemuan dengan Dekan Fakultas Hukum Unhas Hamzah Halim, di Mamuju, Rabu.
Selain terkait peningkatan SDM penegak hukum, pertemuan Kajati dengan Dekan Fakultas Hukum Unhas juga membahas rencana kerja sama dalam bidang penelitian bersama dan pengabdian masyarakat.
Kerja sama tersebut kata Kajati, sebagai tindak lanjut pembicaraan Dekan Fakultas Hukum Unhas dengan Kabadiklat Kejagung Tony Spontana serta Kapusdiklat Yulianto.
"Juga tindak lanjut kerja sama sebelumnya antara Unhas dan Kejati Sulbar yang sebelumnya sudah tahap kedua dan sekarang hendak memasuki tahap ketiga," ujar Muhammad Naim.
Hasil pembicaraan dengan pihak Fakultas Hukum Unhas itu lanjut Kajati, selanjutnya akan disosialisasikan kepada semua pegawai Kejati Sulbar.
"Melalui kerja sama peningkatan SDM ini, kiranya para penegak hukum di jajaran Kejati Sulbar dapat melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi lagi dan jangan puas di tingkat strata satu (S1) saja," terang Muhammad Naim.
Kajati berharap, setelah pertemuan dengan Dekan Fakultas Hukum Unhas tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti melalui penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU.
"Kami berharap melalui kerja sama tersebut pihak Fakultas Hukum Unhas bisa membuka kelas jarak jauh, perkuliahan bisa dilaksanakan di Mamuju dan mendatangkan dosen dari Unhas dengan menyamakan jam waktu pelaksanaan perkuliahan," jelas Muhammad Naim.
Pada pertemuan itu juga dibahas terkait rencana Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan seminar nasional dengan tema "Restorative Justice" atau keadilan restoratif.
"Seminar nasional itu sebagai implementasi Undang-undang Kejaksaan yang baru, yakni Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," terang Muhammad Naim.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sulbar dan Unhas kerja sama peningkatan SDM penegak hukum