Kemenkes : 12 provinsi di Indonesia tempati angka tertinggi kasus ginjal kronis
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan sebanyak 12 provinsi di Indonesia menempati posisi tertinggi angka kasus penyakit ginjal kronis.
"Angka kematian akibat ginjal kronis di Indonesia mencapai lebih dari 42 ribu lebih jiwa," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti dalam jumpa pers Peringatan Hari Ginjal Sedunia 2023 yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Selasa.
Kasus tertinggi di Indonesia ada di Kalimantan Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, NTB, Aceh, Jawa Barat, Maluku, DKI Jakarta, Bali, dan Yogyakarta.
Prevalensi penyakit ginjal kronis pada umur lebih dari 15 tahun berdasarkan diagnosis dokter pada 2018 berjumlah 739.208 jiwa, atau meningkat dari 2013 sebesar 2 permil menjadi 3,8 permil.
Berdasarkan kriteria usia, didominasi 65-74 tahun sebanyak 8,23 permil, usia 75 tahun ke atas 7,48 permil, 55--64 tahun 7,21 permil, dan 45--54 tahun 5,64 permil. Berdasarkan jenis kelamin lebih didominasi laki-laki di wilayah perkotaan.
"Indonesia saat ini menghadapi bonus demografi, justru pada umur 35 mulai menampakkan orang dengan usia produktif terjadi penyakit ginjal kronis. Ini harus kita waspadai," katanya.
Ia mengatakan penyakit ginjal kronis menempati urutan ke-11 kasus penyakit paling mematikan di dunia, mencapai lebih dari 1,42 juta jiwa. Angka itu berada dalam jajaran penyakit mematikan lainnya seperti jantung 9,13 juta jiwa, stroke 6,5 juta jiwa, Chronic Obstructive Pulmonary Disease (COPD) 3,2 juta jiwa, infeksi pernapasan bawah 2,49 juta jiwa, kanker paru 2 juta jiwa, kelainan neonatal 1,88 juta jiwa, alzheimer 1,62 juta jiwa, diabetes 1,55 juta jiwa, diare 1,53 juta jiwa, sirosis 1,47 juta jiwa.
"Gagal ginjal termasuk dalam kategori pembiayaan penyakit katastropik di Indonesia yang mencapai Rp1,93 triliun lebih berdasarkan laporan sampai dengan 30 November 2022," katanya.
Eva mengatakan faktor penyebab ginjal kronis yang bisa diubah melalui kebiasaan, diantaranya diabetes tipe 2, hipertensi, konsumsi pereda nyeri, narkoba, dan radang ginjal. Sedangkan yang tidak bisa diubah adalah riwayat keluarga, kelahiran prematur, trauma di daerah abdomen, serta jenis penyakit tertentu seperti lupus, AIDS, dan hepatitis C.
"Faktor risiko ginjal kronis yang dapat diubah dengan cara menghindari pola makan tidak sehat, memperbanyak aktivitas fisik, berhenti merokok, dan menghindari obesitas," katanya.
Pada acara yang sama Humas Pengurus Besar Perhimpunan Nefologi Indonesia (Pernefri) Wachid Putranto mengemukakan penyakit ginjal kronis merupakan kerusakan ginjal secara struktural maupun fungsional yang terjadi selama lebih dari 3 bulan dan berlangsung progresif.
"Progresif artinya semakin lama, semakin memburuk, sehingga dengan obat apapun tetap suatu saat akan naik stadiumnya, dari stadium 1 sampai 5, di mana stadium akhir ini pasien harus menjalani cuci darah atau terapi pengganti ginjal," katanya.
Kriteria lain dalam diagnosa ginjal kronis bisa dilakukan secara sederhana, melalui cairan urine menggunakan marker albuminuria dengan batas maksimal AER lebih dari 30mg/24 jam.
"Penyakit ini diakibatkan diabetes, hipertensi, dan glomerulonefrisis atau suatu inflamasi dan kerusakan pada sistem filtrasi ginjal yang dapat menyebabkan gagal ginjal," katanya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: 12 provinsi RI tempati angka tertinggi kasus ginjal kronis
"Angka kematian akibat ginjal kronis di Indonesia mencapai lebih dari 42 ribu lebih jiwa," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti dalam jumpa pers Peringatan Hari Ginjal Sedunia 2023 yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Selasa.
Kasus tertinggi di Indonesia ada di Kalimantan Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, NTB, Aceh, Jawa Barat, Maluku, DKI Jakarta, Bali, dan Yogyakarta.
Prevalensi penyakit ginjal kronis pada umur lebih dari 15 tahun berdasarkan diagnosis dokter pada 2018 berjumlah 739.208 jiwa, atau meningkat dari 2013 sebesar 2 permil menjadi 3,8 permil.
Berdasarkan kriteria usia, didominasi 65-74 tahun sebanyak 8,23 permil, usia 75 tahun ke atas 7,48 permil, 55--64 tahun 7,21 permil, dan 45--54 tahun 5,64 permil. Berdasarkan jenis kelamin lebih didominasi laki-laki di wilayah perkotaan.
"Indonesia saat ini menghadapi bonus demografi, justru pada umur 35 mulai menampakkan orang dengan usia produktif terjadi penyakit ginjal kronis. Ini harus kita waspadai," katanya.
Ia mengatakan penyakit ginjal kronis menempati urutan ke-11 kasus penyakit paling mematikan di dunia, mencapai lebih dari 1,42 juta jiwa. Angka itu berada dalam jajaran penyakit mematikan lainnya seperti jantung 9,13 juta jiwa, stroke 6,5 juta jiwa, Chronic Obstructive Pulmonary Disease (COPD) 3,2 juta jiwa, infeksi pernapasan bawah 2,49 juta jiwa, kanker paru 2 juta jiwa, kelainan neonatal 1,88 juta jiwa, alzheimer 1,62 juta jiwa, diabetes 1,55 juta jiwa, diare 1,53 juta jiwa, sirosis 1,47 juta jiwa.
"Gagal ginjal termasuk dalam kategori pembiayaan penyakit katastropik di Indonesia yang mencapai Rp1,93 triliun lebih berdasarkan laporan sampai dengan 30 November 2022," katanya.
Eva mengatakan faktor penyebab ginjal kronis yang bisa diubah melalui kebiasaan, diantaranya diabetes tipe 2, hipertensi, konsumsi pereda nyeri, narkoba, dan radang ginjal. Sedangkan yang tidak bisa diubah adalah riwayat keluarga, kelahiran prematur, trauma di daerah abdomen, serta jenis penyakit tertentu seperti lupus, AIDS, dan hepatitis C.
"Faktor risiko ginjal kronis yang dapat diubah dengan cara menghindari pola makan tidak sehat, memperbanyak aktivitas fisik, berhenti merokok, dan menghindari obesitas," katanya.
Pada acara yang sama Humas Pengurus Besar Perhimpunan Nefologi Indonesia (Pernefri) Wachid Putranto mengemukakan penyakit ginjal kronis merupakan kerusakan ginjal secara struktural maupun fungsional yang terjadi selama lebih dari 3 bulan dan berlangsung progresif.
"Progresif artinya semakin lama, semakin memburuk, sehingga dengan obat apapun tetap suatu saat akan naik stadiumnya, dari stadium 1 sampai 5, di mana stadium akhir ini pasien harus menjalani cuci darah atau terapi pengganti ginjal," katanya.
Kriteria lain dalam diagnosa ginjal kronis bisa dilakukan secara sederhana, melalui cairan urine menggunakan marker albuminuria dengan batas maksimal AER lebih dari 30mg/24 jam.
"Penyakit ini diakibatkan diabetes, hipertensi, dan glomerulonefrisis atau suatu inflamasi dan kerusakan pada sistem filtrasi ginjal yang dapat menyebabkan gagal ginjal," katanya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: 12 provinsi RI tempati angka tertinggi kasus ginjal kronis