Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengemukakan Bab XIII Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 425 tidak menempatkan BPJS Kesehatan berada di dalam struktur Kementerian Kesehatan.
"Dengan ini, kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan, membantah isu tersebut," ujar Mohammad Syahril yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Isu keberadaan BPJS Kesehatan yang akan ada di bawah Menteri Kesehatan di dalam RUU Kesehatan dipastikan Syahril, tidak benar.
Syahril yang juga Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso mengatakan dalam Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.
"Jadi tetap berada di bawah Presiden, namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS Kesehatan tidak berada di dalam struktur Kemenkes," katanya.
Sebelumnya, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengemukakan Bab XIII ayat 2 huruf a RUU Kesehatan akan merevisi tanggung jawab BPJS Kesehatan yang semula langsung kepada Presiden, menjadi melalui Kementerian Kesehatan.
"Di UU BPJS Pasal 7 ayat (2) UU BPJS mengamanatkan BPJS bertanggung jawab langsung ke Presiden, akan direvisi di RUU Kesehatan, dengan ketentuan yaitu BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BPJS Kesehatan akan bertanggung jawab langsung ke Presiden melalui Menteri Kesehatan," katanya.
Ia berpandangan, RUU Kesehatan yang saat ini tengah dibahas Komisi IX DPR RI bersama sejumlah stakeholeders terkait berpotensi menurunkan kewenangan BPJS, yaitu jajaran direksi dan Dewan Pengawas BPJS.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan amanat konstitusi, kata Timboel, tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh BPJS Kesehatan, namun perlu dukungan dari kementerian/lembaga lainnya.
Timboel mengatakan ketentuan RUU Kesehatan memberi mandat kepada Menteri Kesehatan untuk mengintervensi kerja BPJS Kesehatan yang bersumber dari iuran gotong royong masyarakat.
"Tugas Kemenkes yang seharusnya dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bisa dialihkan menjadi pembiayaan dari iuran masyarakat," katanya.*
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jubir: RUU Kesehatan tidak menempatkan BPJS dalam struktur Kemenkes
Berita Terkait
Akademisi: Berantas korupsi kurang gesit tanpa UU Perampasan Aset
Minggu, 24 November 2024 16:19 Wib
Baleg DPR bakal serius membahas RUU Perampasan Aset walau tak masuk prioritas 2025
Selasa, 19 November 2024 13:08 Wib
DPR menyetujui Prolegnas 2025--2029 dan Prolegnas Prioritas 2025
Selasa, 19 November 2024 13:05 Wib
Komisi II DPR usulkan revisi UU ASN masuk Prolegnas 2025 demi jaga netralitas
Senin, 18 November 2024 13:25 Wib
Pemerintah setuju usulan DPR mendorong revisi RUU Daerah Khusus Jakarta
Senin, 18 November 2024 13:09 Wib
Anggota Komisi I DPR Ri sebut fokus RUU TNI soal usia pensiun dan pos jabatan
Kamis, 14 November 2024 18:24 Wib
Pemerintah menunggu undangan DPR bahas RUU Perampasan Aset
Rabu, 6 November 2024 1:13 Wib
Menteri Hukum akan lapor ke Presiden soal desakan RUU Perampasan Aset masuk prolegnas
Senin, 4 November 2024 15:20 Wib