Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, telah menyepakati dan menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) dan Infaq Jamaah Calon Haji 1444 Hijriah/2023 M.
Asisten Administrasi Umum, Pemkab Luwu Timur Nursih Hariani melalui keterangannya di Makassar, Sabtu, mengatakan penetapan zakat fitrah pada 2023 itu menyesuaikan dengan harga-harga saat ini.
"Sudah disepakati nilainya itu mulai dari Rp11.000 hingga Rp17.000 dikalikan tiga kilogram," ujarnya.
Nursih Hariani mengatakan pembahasan dan penyesuaian besaran zakat fitrah dilakukan bersama Kantor Kemenag Luwu Timur, Baznas Luwu Timur dan lainnya.
Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Pemkab Lutim dr April menyampaikan melalui rapat koordinasi itu telah disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku terdiri atas tiga tingkatan, yakni tinggi sebesar Rp17.000 kali 3 kg per jiwa, sedang Rp14.000 kali 3 kg per jiwa dan terendah Rp11.000 kali 3 kg per jiwa.
"Jadi kita sepakati bersama bahwa zakat yang tiga tingkatan ini didasarkan pada harga di pasaran sesuai survei yang dilakukan oleh Disdagkoprinum," katanya.
April menambahkan untuk Infak Rumah Tangga Muslim sama dengan tahun lalu, yakni Rp25.000 per kepala keluarga. Sementara infak calon jamaah haji sebesar Rp750.000 per orang.
"Ini kita akan tetapkan seperti tahun kemarin, dan pemerintah Kabupaten Luwu Timur dari awal hingga sekarang tetap kita mensubsidi masyarakat yang mampu maupun yang kurang mampu” ucap Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan tersebut.
“Mudah-mudahan kesepakatan kita pada rapat ini bisa segera di setujui oleh Bupati Luwu Timur untuk kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan," tambah dia.