Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.
Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.
“Perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun adalah tidak konstitusional, dan mengubahnya menjadi 5 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/5).
MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang semua berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”,” ujar Anwar Usman.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jubir MK sebut putusan langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode ini
Berita Terkait

Presiden Jokowi : Putusan MK soal pimpinan KPK masih ditelaah Menkopolhukam
Rabu, 7 Juni 2023 11:24 Wib

Anggota DPR RI mengingatkan MK agar tolak gugatan soal sistem pemilu
Sabtu, 3 Juni 2023 16:02 Wib

Bareskrim Polri dalami dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem pemilu
Jumat, 2 Juni 2023 12:24 Wib

Praktisi: Putusan perpanjang masa jabatan pimpinan KPK melampaui kewenangan MK
Kamis, 1 Juni 2023 4:35 Wib

KPU RI : Putusan MK soal sistem pemilu tak ganggu tahapan Pemilu 2024
Rabu, 31 Mei 2023 13:30 Wib

DPP PDIP : Pernyataan delapan parpol di DPR RI soal putusan MK pernik-pernik
Rabu, 31 Mei 2023 13:20 Wib

Delapan parpol DPR RI meminta MK tetap terapkan sistem proporsional terbuka
Rabu, 31 Mei 2023 5:35 Wib

Denny Indrayana bantah membocorkan putusan MK terkait sistem pemilu
Selasa, 30 Mei 2023 12:59 Wib