Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam surat keputusannya Nomor 108 -PKE-DKPP/VIII/2023 memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai buntut pemecatan delapan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Tamalate.
Komisioner KPU Kota Makassar tersebut yakni Muh faridl Wajdi, Endang sari, M Gunawan Mashar dan Abdul Rahman. Keempatnya mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP RI.
"Empat orang komisioner KPU Kota Makassar dinyatakan melanggar kode etik serta dijatuhi sanksi oleh DKPP RI," kata Tri Sasro Amsir selaku Kuasa Hukum delapan PPS Tamalate di Makassar, Kamis.
DKPP RI telah menggelar sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI dan dilaksanakan secara daring yang dihadiri oleh pihak pengadu (delapan PPS Tamalate bersama kuasa hukum). Dari hasil sidang tersebut, maka terbit Surat Keputusan.
Lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada empat Komisioner KPU Kota Makassar diakibatkan perbuatannya karena melanggar kode etik penyelenggara, yang mana dalam proses pemecatan delapan PPS tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 337 tahun 2020 serta beberapa peraturan KPU Lainnya.
"Semoga dengan kasus ini Komisioner KPU khususnya Kota Makassar dapat belajar lebih teliti dan bijaksana lagi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku penyelenggara Pemilu. Kasihan kalau begini, kita telah menghakimi para PPS dengan cara yang keliru," urainya.
Delapan PPS Tamalate melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan Komisioner KPU Kota Makassar ke DKPP RI diregistrasi dengan perkara Nomor : 108-PKE-DKPP/VIII/2023.
Muhammad Nur Syahid Munsi sebagai salah satu dari delapan PPS Tamalate menyampaikan kekecewaannya atas putusan yang diberikan kepada salah satu komisioner KPU Kota Makassar.
"Saya sedikit kecewa, sebab sanksi yang diberikan oleh DKPP hanya sekadar peringatan saja, bukan peringatan keras atau pemberhentian tetap," ujarnya.
Menurutnya, seseorang yang telah dijatuhi sanksi sebelumnya, dengan pelanggaran yang sama seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat dari sanksi sebelumnya. Tapi kenyataannya justru kebalikannya, mereka mendapatkan sanksi yang lebih ringan.
"Meskipun begitu, saya tetap menghargai hasil putusan DKPP karena yang saya paham bahwa hasil putusan DKPP bersifat final dan mengikat," kata dia.
Kuasa Hukum delapan Tamalate juga telah melaporkan Komisioner KPU Kota Makassar di PTUN dan proses sidang sementara berjalan.
"Saksi-saksi dari pihak kami yakni pihak pengadu juga telah dimintai keterangannya, semoga bisa secepatnya bisa pembacaan putusan dan klien kami mendapatkan keadilan," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP RI beri sanksi etik empat komisioner KPU Makassar
Berita Terkait
KPU konsolidasikan persiapan PHPU Pileg 2024
Jumat, 26 April 2024 15:27 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Ganjar mengaku akan hadiri penetapan pemenang pilpres bila dapat undangan
Rabu, 24 April 2024 13:16 Wib
Hasyim: Penetapan paslon terpilih Prabowo-Gibran sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 12:51 Wib
KPU RI menetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 12:37 Wib
KPU gelar rakor hadapi PHPU Pileg pasca-PHPU Pilpres usai
Rabu, 24 April 2024 9:09 Wib
BMKG : Hujan sedang hingga lebat berpotensi di sebagian besar RI pada Rabu
Rabu, 24 April 2024 7:47 Wib
KPU RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 pagi ini
Rabu, 24 April 2024 7:29 Wib