DJP Sulselbartra: Penerimaan pajak 2023 telah mencapai Rp12,5 triliun
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga September 2023 telah mencapai Rp12,5 triliun atau 70,33 persen dari target 2023 sebesar Rp17,90 triliun.
Kepala Bidang Pengawasan Data dan Potensi Perpajakan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulselbartra Soebagio, di Makassar, Jumat, mengatakan capaian realisasi penerimaan pajak di tiga provinsi itu mengalami pertumbuhan kontraksi minus 0,98 persen.
"Untuk semua provinsi yang ada di wilayah kami itu, semuanya mengalami kontraksi pertumbuhan. Meski begitu, kami tetap optimistis jika di akhir tahun akan tercapai targetnya," ujarnya.
Dari tiga provinsi yang dibawahi DJP Sulselbartra itu, penerimaan pajak di Provinsi Sulsel yang paling tinggi yakni di angka Rp9,1 triliun atau tercapai 73,70 persen dari target Rp12,38 triliun.
Sementara di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) baru mengumpulkan pajak sebesar Rp600 miliar atau sekitar 58,10 persen dari target Rp1,03 triliun.
Begitu juga di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pajak yang terkumpul sebanyak Rp2,58 triliun atau sekitar 64,37 persen dari target Rp4,49 triliun.
Soebagyo menjelaskan bahwa dari realisasi penerimaan pajak sebesar Rp12,5 triliun itu didominasi dari PPh yaitu sebesar Rp6,6 triliun, kemudian disusul PPN dan pajak penjualan barang mewah sebesar Rp5,3 triliun.
Khusus untuk PPh diakui mengalami pertumbuhan negatif sekitar 6 persen. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pembayaran atau program pengungkapan suka rela (pps) seperti 2022, sehingga tahun ini kehilangan pendapatan sekitar Rp1,383 triliun.
"Jumlah tersebut cukup besar dan tahun ini tidak ada gantinya dari pps itu. Selain itu juga disebabkan oleh ada beberapa regulasi baru yang diterapkan di tahun 2023 antara lain itu peraturan pemerintah Nomor 49 terkait dengan dibebaskannya PPN atas penyerahan or nikel itu, ditambah perusahaan smelter itu tidak bayar PPn 10 persen," katanya.
Kepala Bidang Pengawasan Data dan Potensi Perpajakan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulselbartra Soebagio, di Makassar, Jumat, mengatakan capaian realisasi penerimaan pajak di tiga provinsi itu mengalami pertumbuhan kontraksi minus 0,98 persen.
"Untuk semua provinsi yang ada di wilayah kami itu, semuanya mengalami kontraksi pertumbuhan. Meski begitu, kami tetap optimistis jika di akhir tahun akan tercapai targetnya," ujarnya.
Dari tiga provinsi yang dibawahi DJP Sulselbartra itu, penerimaan pajak di Provinsi Sulsel yang paling tinggi yakni di angka Rp9,1 triliun atau tercapai 73,70 persen dari target Rp12,38 triliun.
Sementara di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) baru mengumpulkan pajak sebesar Rp600 miliar atau sekitar 58,10 persen dari target Rp1,03 triliun.
Begitu juga di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pajak yang terkumpul sebanyak Rp2,58 triliun atau sekitar 64,37 persen dari target Rp4,49 triliun.
Soebagyo menjelaskan bahwa dari realisasi penerimaan pajak sebesar Rp12,5 triliun itu didominasi dari PPh yaitu sebesar Rp6,6 triliun, kemudian disusul PPN dan pajak penjualan barang mewah sebesar Rp5,3 triliun.
Khusus untuk PPh diakui mengalami pertumbuhan negatif sekitar 6 persen. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pembayaran atau program pengungkapan suka rela (pps) seperti 2022, sehingga tahun ini kehilangan pendapatan sekitar Rp1,383 triliun.
"Jumlah tersebut cukup besar dan tahun ini tidak ada gantinya dari pps itu. Selain itu juga disebabkan oleh ada beberapa regulasi baru yang diterapkan di tahun 2023 antara lain itu peraturan pemerintah Nomor 49 terkait dengan dibebaskannya PPN atas penyerahan or nikel itu, ditambah perusahaan smelter itu tidak bayar PPn 10 persen," katanya.