Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan segera mengagendakan sidang pemeriksaan terhadap delapan orang penyelenggara Pemilu adhoc satu Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Ujung Pandang dan tujuh orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Secepatnya (dipanggil), setelah kami selesaikan tahapan prosedur administrasi yang diatur Peraturan KPU," ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari saat dikonfirmasi, di Makassar, Ahad.
Saat ditanyakan berkaitan dengan dikeluarkannya rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar kepada KPU Makassar perihal pemberian sanksi kepada delapan penyelenggara yang dimaksud berkaitan pelanggaran kode etik, kata Endang, sedang didiskusikan.
"Untuk tindak lanjutnya, sudah kami diskusikan di tingkat komisioner dan kita lakukan prosedur sesuai PKPU, 'step by step'. Memang belum ada pemanggilan, karena tahapannya harus disesuaikan dengan prosedur administrasi yang diatur dalam PKPU," katanya.
Meski demikian, pihaknya akan berhati-hati dalam memutus perkara dugaan pelanggaran tersebut, mengingat ada pengalaman pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tentu akan meminta keterangan kepada bersangkutan secara langsung berkaitan dugaan pelanggaran kode etik bertemu calon legislatif.
"Iya, karena waktu itu kami dianggap tidak berhati-hati dengan prosedur administrasi yang diatur PKPU. Sebab, kasus ini hampir serupa dengan kasus yang lalu (putusan pemecatan PPK-PPS Tamalate), makanya kita lebih berhati-hati memutus perkara ini dan dilaksanakan tahap demi tahap," katanya.
Meski demikian, kata Endang, bahwa esensi serta sikap KPU Makassar dalam mengambil keputusan akan memutuskan seadil-adilnya, apakah nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan dengan diberhentikan atau hanya diberikan teguran keras.
"Kami perlu menyampaikan, bahwa komitmen kami untuk memastikan bahwa seluruh elemen KPU Makassar berdiri di atas ideologi penyelenggara, tentu tetap sama seperti sebelumnya. Kami tidak pernah menoleransi segala tindakan penyelenggara adhoc, baik PPK maupun PPS yang mencoba bermain mata dengan peserta pemilu," paparnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Makassar untuk memberikan sanksi terhadap PPK dan PPS tersebut karena dianggap melakukan dugaan pelanggaran kode etik dengan bertemu salah satu orang calon legislatif.
"Rekomendasi sudah serahkan ke KPU Makassar untuk memberikan sanksi kode etik," kata Ketua Bawaslu Sulsel, Dede Arwinsyah.
Rekomendasi tersebut, saksi pemberhentian atau peringatan kepada PPK dan PPS, sebab aturan di PKPU sudah mengatur. Alasannya, bercermin pada kasus lalu memberhentikan delapan PPK Kecamatan Tamalate, hingga terjadi perlawanan gugatan di DKPP dan KPU Makassar malah yang diberikan peringatan.
"Sanksinya nanti diberikan langsung oleh KPU setelah melaksanakan sidang internal, karena ini ada pengalaman hasil sidang kemarin (DKPP). Dari penelusuran, diduga PPK ini yang menginisiasi," ungkap Dede.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Makassar agendakan pemeriksaan dugaan pelanggaran PPK-PPS
Berita Terkait
Pengamat politik nilai atmosfer Pilkada Makassar jauh berbeda dibanding sebelumnya
Rabu, 1 Mei 2024 7:23 Wib
Partai Nasdem melirik dai masuk bursa Pilwalkot Makassar
Selasa, 30 April 2024 22:56 Wib
KPU Makassar : Pendaftar calon PPK Pilkada Wali Kota Makassar capai 475 orang
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Bawaslu Makassar masih butuh lima orang anggota Panwascam
Senin, 29 April 2024 23:55 Wib
Pemprov Sulsel ingatkan kabupaten/kota menyiapkan cadangan pangan
Senin, 29 April 2024 20:39 Wib
Polisi tangkap pelaku pembakar rumah mertuanya di Bontoala Makassar
Senin, 29 April 2024 18:18 Wib
Kemenperin : Pendidikan vokasi jadi kunci lahirkan SDM industri yang kompeten
Senin, 29 April 2024 15:12 Wib
Pemkot Makassar menerima sertifikat elektronik dari Menteri AHY
Minggu, 28 April 2024 22:58 Wib